Hukum dan Kriminal

Soal Intimidasi Jurnalis, Polres Jombang Periksa Terduga Pelaku

Selasa, 13 September 2022 - 23:32 | 37.60k
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan terkait intimidasi jurnalis. (FOTO : Rohmadi/TIMES Jombang)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan terkait intimidasi jurnalis. (FOTO : Rohmadi/TIMES Jombang)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kasus intimidasi Jurnalis, Polres Jombang telah selesai memeriksa terduga pelaku. Polisi memastikan memproses kasus dugaan intimidasi oknum guru SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap stringer televisi swasta di Jombang, Jawa Timur, Muhammad Fajar Eljundy. 

Sejauh ini, Polres Jombang melalui Satreskrim Polres Jombang yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Pihak yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan yakni dari pihak pelapor maupun terlapor.

Pelapor atau korban yakni Muhammad Fajar Eljundy, stringer TV One juga anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jombang. Sementara pihak yang diduga pelaku yakni oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti. 

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menyatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.

"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, nanti kita laksanakan gelar perkara," kata dia ditemui usai konferensi pers di Polres Jombang, Selasa (13/9/2022).

Giadi menyebut selain pelapor, pihak terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto. 

"Sudah, pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah 3 orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa," katanya mengulang.

Pada kasus dugaan adanya intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi swasta itu, polisi masih menggunakan dugaan pasal tentang perusakan ringan. "Pasalnya 407 KUHP," kata Giadi menutup. 

Sebelumnya, pengacara Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jombang yang ditunjuk mendampingi korban Muhammad Fajar Eljundy, Beny Hendro Yulianto menyatakan penyidik kepolisian yang menangani kasus itu bakal menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Beny menyatakan itu usai ia mendampingi pemeriksaan terhadap Muhammad Fajar Eljundy sebagai saksi korban pada Selasa (6/9/2022) lalu.

“Saya mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Dapat kami sampaikan dengan serangkaian fakta yang disampaikan, Polisi bakal menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers,” kata Beny.

Disebut Beny, penerapan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu juga sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan telah ditandatangani oleh penyidik dan kliennya.

Adapun menurut Beny Hendro, delik yang bakal dikenakan oleh penyidik yakni pasal 18 ayat 1. “Jadi yang bakal digunakan untuk menjerat terduga pelaku yakni pasal 18 ayat 1,” katanya.

Diketahui, perbuatan diduga menggalang-halangi tugas jurnalistik diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap seorang wartawan televisi bernama Muhammad Fajar Eljundy.

Kamera handycam dirampas saat meliput kericuhan pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu. Tidak hanya dirampas yang menyebabkan kerusakan kamera handycam, Fajar juga diintimidasi serta diminta menghapus file rekaman video hasil peliputannya saat itu.

Setelah kejadian, Muhammad Fajar Eljundy melaporkan ke Polres Jombang. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022.

Kronologi Kejadian

Seperti yang diketahui, kamera dirusak hingga mendapatkan intimidasi harus dialami oleh Muhammad Fajar El Jundy, seorang jurnalis TV saat melakukan tugas peliputan pada turnamen Voli di GOR Jombang, Rabu (31/8/2022).

Perlakuan kurang terpuji itu diduga dilakukan oleh oknum Guru SMK Dwija Bhakti Jombang kepada Fajar saat hendak mengambil gambar terjadinya kericuhan pada laga semi final pertandingan voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022.

Puluhan pelajar terpancing emosi setelah tim dari SMK Dwija Bhakti Jombang yang bertanding melawan SMK Negeri 3 Jombang kalah dengan skor 2 : 3.

Saat itulah puluhan pelajar diduga merupakan suporter SMK Dwija Bhakti merangsek dan meluapkan amarahnya. Selain merusak pagar, mereka juga menjebol matras.

Fajar yang sehari-hari merupakan strunger atau juru kamera TVOne mengatakan, kejadian bermula saat dirinya mulai merekam detik-detik kericuhan.

Tiba-tiba saja, ada salah satu oknum guru yang mendekati. Sambil berharap kejadian itu tidak direkam, Fajar juga mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan kamera yang dia bawa juga dirampas serta di rusak.

"Waktu di depan gerbang saya sudah ambil gambar dapat 3 kat, mau masuk gak boleh saya mundur lalu kamera saya dirampas, saya sudah coba memintanya tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media," kata Fajar.

Fajar juga mengaku digiring ke dalam GOR sambil diapit oleh oknum guru. Alasanya, dia diajak bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti.

Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Orang-orang itu lantas memaksanya menghapus hasil rekaman tersebut.

"Jadi saya dipiting ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya, kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya, mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus," ungkapnya menceritakan kasus intimidasi Jurnalisyang sekarang ditangani oleh Polres Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES