Pemerintahan

Tujuh Daerah di Jatim Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Regional

Selasa, 13 September 2022 - 19:33 | 76.85k
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ardo Sahak, Selasa (13/9/2022). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ardo Sahak, Selasa (13/9/2022). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemprov Jatim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim berkomitmen mengembangkan sistem pengelolaan sampah regional terintegrasi dengan tujuh daerah. Yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.

Kepala DLH Jatim Ardo Sahak mengatakan komitmen pengelolaan sampah regional mulai terlaksana setelah penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim dengan sejumlah kepala daerah tersebut pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022 di Jatim Internasional Expo Senin (12/9/2022) kemarin.

MoU ini merupakan langkah awal kolaborasi dalam upaya mengelola sampah regional di wilayah-wilayah tersebut sekaligus sebagai pilot project atau proyek percontohan. Pengelolaan sampah kemungkinan juga akan memanfaatkan program reuse, reduce dan recycle dengan proses pemilahan.

Ardo-Sahak-b.jpgKepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ardo Sahak, Selasa (13/9/2022).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.

Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

Menurut Ardo, selama ini terkadang kabupaten/kota kewalahan mengatasi permasalahan sampah di daerah mereka.

Ardo memberikan contoh, Ponorogo dalam sehari bisa menghasilkan 80 ton sampah sehari. Padahal mereka sudah berusaha melakukan penanganan sampah secara maksimal.

"Makanya ini ada diskresi, ada rencana dari pemerintah provinsi kita bekerja sama dengan harapan kalau gotong royong bersama-sama mungkin akan lebih ringan dan mungkin pencapaian akan lebih cepat," ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Namun, lanjutnya, hal itu masih terus berproses. Karena setelah Mou juga akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis.

"Dinas PU (Pekerjaan Umum) akan menindaklanjuti secara fisik," kata Ardo Sahak.

Sementara terkait anggaran, Ardo memastikan masih akan melakukan pemetaan pada tahun depan.

"Baru tahun depan dianggarkan, karena secara fisik nanti akan ada teman-teman Cipta Karya," tandasnya.

Terkait lahan, Ardo mengungkapkan, bahwa sebagian besar daerah itu telah menyiapkan lahan pengolahan sampah.

"Minimal pertama lima (5) hektare untuk satu wilayah," ujarnya.

Total luas lahan itu antara lain untuk pembangunan gudang sampah, gudang pembakaran, dan kantor.

"Lima hektare itu minimal," tandasnya menekankan.

Ardo berharap penanganan sampah di kabupaten maupun kota ini menjadi salah satu solusi menumpuknya sampah. Karena selama ini pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Memang selama ini sudah ada tapi belum terpola dengan baik," tandasnya.

Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor persampahan terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional).

Berdasarkan data dari DLH Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis. Sesuai dengan undang-undang tersebut dibutuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES