Politik

Presiden Dua Periode Maju Sebagai Cawapres, Angin Segar Bagi Prabowo-Jokowi?

Selasa, 13 September 2022 - 16:34 | 45.23k
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (FOTO: Setkab RI).
Presiden Jokowi (Joko Widodo) memiliki peluang untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (FOTO: Setkab RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, presiden yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan menjadi cawapres pada periode berikutnya. Pernyaataan ini dinilai menjadi angin segar untuk kelompok yang menginginkan Joko Widodo maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024. 

"Kelompok ini menginginkan Jokowi mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi Pilpres 2024," kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga dalam keterangan resmi pada kepada TIMES Indonesia, Selasa (13/9/2022).

Kelompok Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024

Jamiluddin menegaskan penegasan MK itu dapat membangunkan kelompok tersebut untuk kembali mewacanakan pasangan Prabowo-Jokowi. Kelompok itu seolah mendapatakan legalitas untuk memperjuangkan pasangan tersebut di Pilpres 2024 nanti. 

Jamiluddin.jpgPengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. (FOTO: Dok pribadi)

"Masalah, apakah Jokowi bersedia menjadi cawapresnya Prabowo ? Tentu jawabnya ada pada Jokowi sendiri," jelasnya.

Ia menjelaskan jika Presiden Jokowi bukan sosok ambisius, tentulah ia akan menolak tawaran cawapres. Ia berpendapatan bagi Jokowi tentu tidak terhormat dari presiden turun menjadi wakil presiden.

"Di sini memang muncul persoalan moral dan etika," katanya.

Sebaliknya, jika Presiden RI Jokowi sosok ambisius, tentulah tawaran itu akan diterima dengan suka cita. Tingggal dicari pembenarannya agar pencalonannya sebagai cawapres seolah karena desakan dan keinginan rakyat.

Jamiluddin mengatakan jika benar ambisius akan ada alasan yang paling logis untuk membenarkan pilihannya itu. Paling tidak, atas kehendak rakyat akan dijadikan tameng pembenaran untuk menutupi ambisiusnya.

"Semoga saja Jokowi tidak memilih peluang tersebut. Sebab, kalau itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," katanya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menyampaikan, orang-orang yang ambisius akan menggunakan celah konstitusi  untuk mempertahankan kekuasannya. Hal itu tentu membahayakan perkembangan demokrasi di tanah air.

"Karena itu, kalangan pro demokrasi harus merespon penegasan MK tersebut. Celah tersebut agar cepat ditutup agar orang-orang ambisius tidak berlama-lama memimpin negeri tercinta," ujarnya.

Tidak Ada Larangan Presiden Maju Jadi Cawapres

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Senin (13/9/2022).

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Fajar menyatakan bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. "Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama," kata Fajar.

Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

"Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan," kata Fajar.

Jokowi Tegas Patuhi Konstitusi

Presiden RI Jokowi secara tegas telah menyatakan tidak akan mengkhianati konstitusi dan kepercayaan rakyat kepada rakyat, Hal ini disampaikan Jokowi saat santer kabar Jokowi akan maju dalam Pilpres 2024 mendatang. 

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi. Semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," tegas Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Prabowo Subianto Siap Maju di Pilpres 2024

Sementara itu, Prabowo Subianto telah menyatakan akan maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 nanti. Hal itu diutarakan langsung oleh Prabowo di depan ribuan kader dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra 2022 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

"Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan sebagai calon presiden Republik Indonesia," kata Prabowo.

Seperti yang diketahui, Prabowo Subianto sendiri sudah tiga kali mengikuti Pilpres. Pertama dilakukan tahun 2009. Saat itu, Prabowo Subianto jadi cawapres dari Megawati Soekarnoputri.

Kemudian tahun 2014, ia kembali maju di Pilpres. Namun kali ini Prabowo maju sebagai capres. Dan cawapres adalah dari PAN yakni Hatta Rajasa. Lalu, pada tahun 2019, Prabowo kembali maju menjadi Kepala Negara. Ia berpasangan dengan Sandiaga Uno. Namun kalah lagi dari pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES