Hukum dan Kriminal

Gegara Kalah Tanding, Kasus Pemukulan Anak di Probolinggo Diselesaikan secara Kekeluargaan

Selasa, 13 September 2022 - 15:38 | 25.35k
Usai restoratif, Ainul Yaqin bersalaman pada Kelala Kejari Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Usai restoratif, Ainul Yaqin bersalaman pada Kelala Kejari Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Nasib baik rupanya masih berpihak Moh. Ainul Yaqin, (19), asal Desa Sidodadi Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Ia tak lagi menjadi tersangka kasus pemukulan anak bawah umur. Lantaran kasus yang telah ditangani kejaksaan setempat, dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Perkara pidana umum yang menjerat Ainul Yaqin, itu bermula pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 18.30 WIB. Saat itu korban Muhammad Riki (17) bertanding dengan teman tersangka, Ahmad Hari Irvansyah (14). Hasilnya, korban kalah dalam pertandingan Mobile Legend.

Lantaran kekalahan itu, Mohammad Riki lantas ditantang duel tangan kosong bersama Irvansyah di area pesawahan Desa Karanganyar Kecamatan Paiton, sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi, Irvansyah membawa Ainul Yaqin dalam pertemuan itu.

Saat itu dalam keadaan gelap tanpa penerangan, Riki tiba-tiba melompat dan mendorong Irvansyah hingga terjatuh. Riki juga memegangi kedua tangan Irvansyah yang usianya berbeda 3 tahun. Hal itu diketahui oleh tersangka Ainul Yaqin. Lantas tersangka pun ikut geram dan langsung melayangkan pukulan pada Riki dengan tangan kosong. 

Kemudian pada tanggal 30 Juni 2022, Riki bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Visum Et Rapertum dilakukan di RS Graha Sehat Kraksaan. Hasilnya, ditemukan luka robek di dahi kiri dengan terduga retakan di tulang tengkorak didasari luka, dan sejumlah luka lainnya pada hingga perlu dilakukan rawat inap.

Kejari-Kabupaten-Probolinggo-2.jpgFoto bersama antara keluarga korban dan kelurga tersangka usai restoratif di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Atas laporan tersebut, Ainul Yakin pun langsung ditahan Polres Probolinggo. Proses hukum dilakukan dengan berbagai bukti. Hingga Ainul Yaqin ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Akan tetapi, kejaksaan berupaya untuk melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan atau Restoriative Justice. Alhasil, kedua belah pihak pun berdamai dengan kesepakatan bersama.

"Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan. Bahkan ganti rugi Rp 10 juta juga sudah diberikan oleh tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk selesai secara kekeluargaan. Kasus pun ditutup," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa. Selasa (13/9/2022).

David menyebut, berkas perkara itu sempat diproses hingga tahap II atau P21. Lantaran dua belah pihak telah sepakat dan saling memaafkan, sehingga kasus itu langsung SP3 alias dihentikan. Terlebih lagi tersangka dan korban masih anak-anak yang masih berstatus siswa aktif.

Akan tetapi, jelas David, sebelum restoratif itu diputuskan, pihaknya lebih dulu untuk melakukan penyelesaian pada sejumlah pihak lainnya, di antaranya, tetangga sekitar rumah tersangka, kerabat dekat tersangka, lembaga sekolah tersangka, hingga tempat kerja paruh waktu tersangka.

"Saat kami datangi, mereka semua sepakat memaafkan dan mau menerima tersangka. Pihak sekolah pun ingin tersangka untuk kembali belajar seperti sebelumnya. Karena itu kami putuskan restoratif itu," katanya.

Jadi menurut David, restoratif itu tidak hanya menyelesaikan perkara dua belah pihak saja. Melainkan perlu memastikan apakah lingkungan tersangka dapat menerima kembali. Agar tersangka bisa menjalani kehidupannya dengan baik seperti semula.

Saat restoratif itu dijatuhkan pada Ainul Yaqin, situasinya berlangsung haru dan dramatis. Ainul Yaqin langsung lari menemui ibunya dan mencium kedua kakinya. "Dengan begitu, ketika tersangka keluar, masalahnya benar-benar selesai. Tidak ada masalah lagi," ujar David.

Sementara itu, Ainul Yaqin sangat menyesali atas perbuatan dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lainnya. Ia pun berterima kasih pada keluarga korban dan pihak kejaksaan atas restoratif tersebut. "Saya senang bisa sekolah lagi dan bisa kumpul bersama keluarga," tuturnya sambil meneteskan air mata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES