Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Citengah-Cisoka, Kejari Sumedang Geledah Ruangan Dinas PUPR

Selasa, 13 September 2022 - 12:10 | 57.93k
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang yang berada di Jln. Pangeran Soeriaatmadja nomor 2 Kotakulon Sumedang Jabar. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang yang berada di Jln. Pangeran Soeriaatmadja nomor 2 Kotakulon Sumedang Jabar. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang (Kejari Sumedang) Inal Saenal Saeful SH. MH., membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Sumedang pada Senin (12/9/2022) kemarin.

"Iya pada hari kemarin sekitar pukul 10.00 WIB telah melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur," ujarnya kepada wartawan di Sumedang Jabar, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, proyek itu adalah peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Inal mengakui, sebanyak 12 orang anggota Kejari Sumedang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) secara serentak melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kerja kantor Dinas PUPR Sumedang.

"Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja bidang Binamarga dan ruangan kerja Bendahara," ujarnya.

Selain di kantor PUPR Kabupaten Sumedang, terang Inal, tim penyidik Kejari Sumedang juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terpisah yang dianggap berpotensi adanya alat bukti lainnya.

"Hasil dari penggeledahan kemarin, tim Penyidik Kejari Sumedang berhasil mengamankan puluhan dokumen dan beberapa alat bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka," paparnya.

Menurut Inal, penggeladahan tersebut, merupakan tahap penyidikan untuk mengungkap sejauhmana dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Citengah-Cisoka itu.

"Namun demikian, mengenai kerugian negara serta tersangka masih belum bisa disebutkan karena masih proses penyidikan," tandas Kasie Intelejen Kejari Sumedang Inal Saenal Saeful SH. MH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES