Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso Otak di Balik Korupsi Bantuan Usaha Ternak

Senin, 12 September 2022 - 20:58 | 42.46k
Ilustrasi korupsi bantuan usaha ternak di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso (FOTO: Dids/pexels.com)
Ilustrasi korupsi bantuan usaha ternak di Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso (FOTO: Dids/pexels.com)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim, menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial berinisial A, sebagai tersangka yang menjadi aktor intelektual kasus korupsi bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020, untuk usaha ternak kambing.

Total sudah ada tiga tersangka kasus korupsi bansos untuk warga di Kecamatan Sumber Wringin dan Kecamatan Pujer. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan bahwa Mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, mantan Kepala Dinas Sosial inisial A merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan tersebut. 

Aktor utama A saat ini masih berstatus ASN aktif. Yakni sebagai Kepala Bakesbangpol Bondowoso. Awalnya A beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Aparat penegak hukum telah menyita dokumen dan uang tunai mencapai Rp 130 juta lebih sebagai barang bukti. 

Menurutnya, dalam kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena Kejari terus menelusuri bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan. 

"Dari desa baru perangkatnya, peranan-peranan dari kepala desa akan kami telusuri," bebernya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022). 

Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua orang tersangka dalam kasus rasuah KUBE tersebut.

Tersangka pertama berinisial I, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin. Satu tersangka lain berinisial W warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari

W dinyatakan berperan sebagai koordinator pendamping KUBE di desa tersebut. Kedua tersangka tersebut kini sudah mendekam di tahanan.

Namun Kejaksaan Negeri Bondowoso masih belum melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Sosial yang menjadi aktor intelektual kasus korupsi dana bantuan usaha ternak tersebut. Tapi Kejaksaan memastikan A akan ditahan. "Nanti kita pasti akan tindak lanjuti seperti itu," imbuhnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES