Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Pondok Modern Gontor

Senin, 12 September 2022 - 17:50 | 20.52k
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan santri di Pondok Modern Gontor. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan santri di Pondok Modern Gontor. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOPolres Ponorogo hari ini Senin (12/9/2022) menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan AM (17) santri Pondok Modern Gontor meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam jumpa persnya terkait kasus meninggalnya seorang santri Pondok Modern Gontor ini mengatakan, tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Menurut Kapolres AKBP Catur Cahyono Wibowo dasar penetapan tersangka penganiayaan hingga menyebabkan santri Pondok Modern Gontor meninggal ini berdasar Ip/b/101/IX/2022/SPKT/Polres Ponorogo/Polda Jawa Timur, tanggal 5 september 2022.

TKP di dalam ruang ankuperkap (andalan koordinator urusan perlengkapan) gedung 17 agustus lantai 3 komplek Pondok Modern Darussalam Gontor 1 yang beralamat di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo.

Waktu Kejadian, pelapor pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.45 WIB, Agus Mulyana jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir Bandung 16 Juni 1967, umur 55 tahun, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan pengajar/ ustadz di Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo.

Selanjutnya AKBP Catur menerangkan, korban AM (17) jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir Palembang 25 desember 2005 alamat Jalan  Mayjen lr Sukarami no.27 RT/ 027/007 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalolidoni Kota palembang Provinsi sumatera selatan.

AKBP Catur juga menyebutkan saksi-saksi yang terdiri dari 4 ustadz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, dan 2 keluarga korban.

Atas dasar tersebut pihak Polres Ponorogo menetapkan MFA (18) asal Tanah Datar Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal dunia.

AKBP Catur Cahyono Wibowo juga menceritakan kronologi terjadinya penganiayaan terhadap AM, berawal saat korban AM dan 2 saksi RM dan NS selaku santri Pondok Modern Gontor 1 melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis Jumat) pada hari Kamis dan Jumat tanggal 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari Sambit Ponorogo. Kemudian berlanjut kegiatan Perkajum pada hari Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan Kecamatan  Sambit Ponorogo.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 yaitu pengembalian dan pengecekan perlengkapan. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 21 agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus Ankuperkap yaitu tersangka MF selaku ketua I perlengkapan. Korban AM dan 2 saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap hari Senin tanggal 22 Agustus pukul 06.00 WIB menemui tersangka  MFA dan IH (ketua II perlengkapan) di ruang Ankuperkap gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Gontor.

Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban AM dan 2 saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH di ruang ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak, setelah itu tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan 2 saksi RM dan NS yaitu dengan cara:

IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Kemudian tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada. Kemudian sekira pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri, setelah itu 2 saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris Pondok menuju IGD rumah sakit Yasyfin Pondok Modern Gontor.

Setibanya di IGD Rumah Sakit Yasyfin, korban langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa korban AM telah meninggal dunia. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di kota Palembang Sumatera Selatan.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira siang hari jenazah tiba di rumah duka. Dan saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut. Kemudian keluarga korban histeris dan memberi surat pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 ada berita viral di instagram pengacara Hotman Paris Hutapea. Video tersebut berisikan tentang aduan ibu korban kepada Hotman Paris Hutapea yang tidak terima bahwa anaknya meninggal di pondok karena telah dianiaya oleh rekan santri. Setelah itu pada hari Senin tanggal september 2022 pukul 01.00 WIB pihak pondok datang ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di dalam Pondok Modern Gontor  yang dialami korban AM.

Pimpinan Polres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Modern Gontor Ponorogo tersebut terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES