Hukum dan Kriminal

Mahfud MD: Polri On The Track Tangani Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 12 September 2022 - 17:29 | 19.72k
Menkopolhukam RI Mahfud MD (FOTO: Dok. TIMES Inonesia)
Menkopolhukam RI Mahfud MD (FOTO: Dok. TIMES Inonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Polhukam RI Mahfud MD menilai Polri sudah berada di jalur yang benar (on the track) dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Menko Polhukam RI, Mahfud MD, saat konferensi pers usai menerima lima rekomedasi Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, hingga autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Polri sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Brigadir-J.jpgAlmarhum Brigadir J (FOTO: Tribunnews)

Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice). Mereka antara lain Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Lalu ada Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.

“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.

“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” kata Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Pembunuhan Berancana Brigadir J

Dalam kesempatan sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap sejumlah pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah tepat.

"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Taufan.

Taufan-Damanik.jpgKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam (FOTO: CNN Indonesia/Safir Makki)

Ia berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir Yoshua tewas tersebut.

"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan. Kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komnas HAM memberikan hasil laporan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua) ke Presiden Jokowi yang diwakilkan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan

Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI. Laporan tersebut kata Taufan juga telah bekerja sama dengan Komnas Perempuan.

"Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra Judicial Killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," jelasnya.

Lebih lanjut Taufan menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.

"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," demikian Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM saat menyerahkan lima rekomendasi kasus pembnuhan Brigadir J ke Menko Polhukam RI, Mahfud MD.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES