Pendidikan

Tim UB Petakan Efektifitas Peraturan Desa Tentang Ekosistem Gambut

Senin, 12 September 2022 - 08:34 | 38.13k
Tim dari Universitas Brawijaya saat melakukan FGD Peraturan Desa tentang ekosistem gambut. (FOTO: Lukman Hakim for TIMES Indonesia)
Tim dari Universitas Brawijaya saat melakukan FGD Peraturan Desa tentang ekosistem gambut. (FOTO: Lukman Hakim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAMBI – Tim Universitas Brawijaya (UB) mulai bergerak untuk melakukan penyelamatan pada ekosistem gambut. Salah satunya dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD), Minggu (11/9/2022) di Jambi.

Perwakilan tim Universitas Brawijaya, Dr Indah Dwi Qurbani, SH., MH mengungkapkan kegiatan FGD ini dilakukan untuk mengevaluasi dari peraturan desa pada Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) terkait perlindungan gambut.

“Jika perdes dirasa tidak efektif dalam perlindungan gambut maka perlu dilakukan pendampingan lebih lanjut dari tata kelola dari adanya peraturan tersebut,” ucapnya.

Universitas-Brawijaya-6.jpg

Indah memaparkan dari evaluasi awal yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bahwa diantara 16 desa binaan, hanya 5 diantaranya telah memiliki peraturan desa terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lahan gambut dalam hal ini restorasi dan revegetasi.

“Sejak diundangkannya Perdes tersebut pada 5 Desa Binaan BRGM belum pernah dilakukan evaluasi terkait efektifitasnya serta kebaruannya,” ucapnya.

5 Desa Binaan BRGM yang telah memiliki Perdes tentang perlindungan ekosistem gambut yaitu Desa Sogo, Desa Gedong Karya, Desa Betung dan Desa Mekar Sari yang berada di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Serta Desa Catur Rahayu yang berada di Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Indah Dwi Qurbani mengungkapkan kegiatan FGD akan memudahkan dan membantu desa binaan jika dalam proses evaluasi perlu dilakukan revisi terkait dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang berbeda diatasnya.

Selain itu, jika ditemukan di lapangan bahwa ternyata Perdes yang telah diterapkan di 5 desa binaan tersebut kurang efektif dalam pemeliharaan lahan gambut maka akan dilakukan revisi serta pembinaan lanjutan terhadap Pemerintah Desa serta Masyarakat Desa yang bersangkutan.

Indah Dwi memaparkan efektivitas Perdes diukur dengan 3 indeks yaitu indeks ketahanan lingkungan, ketahanan sosial dan ketahanan ekonomi.

Kegiatan FGD ini merupakan salah satu program Matching Fund Kedaireka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mandiri Peduli Gambut berbasis Green Economy di Provinsi Jambi kerjasama Universitas Brawijaya dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.

Narasumber pada kegiatan ini antara lain dosen FH UB, Dr Indah Dwi Qurbani SH MH, dosen FISIP UB Dr Muhammad Lukman Hakim S.IP., M.Si. Sementara narasumber dari BRGM Dermawati Sihite, Kepala Sub Kelompok Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan.

Untuk diketahui, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia adalah Lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di provinsi target.

Di level paling bawah terdapat Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang merupakan program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang merupakan bagian dari strategi restorasi gambut di 7 provinsi. Sebagai penyelaras program restorasi gambut, kegiatan di DMPG termasuk perencanaan dan pembentukan kawasan pedesaan, perhutanan sosial dan reforma agraria, resolusi konflik, pemberdayaan ekonomi desa, penguatan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES