Ekonomi

Imbas Kenaikan Harga BBM, Kemendag RI Diminta Sesuaikan HET Minyak Goreng

Sabtu, 10 September 2022 - 11:27 | 23.77k
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III, Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jabar, Lina Rosmiati. (FOTO: dok pribadi for TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III, Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jabar, Lina Rosmiati. (FOTO: dok pribadi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah III meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Lina Rosmiati menyatakan, pihaknya telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI) untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Penyesuaian itu adalah untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14000 per liter. Tepatnya di kisaran Rp12000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17000 per liter untuk kemasan premium. 

"Saran kami disampaikan melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terhadap Harga Minyak Goreng, yang disampaikan kepada Menteri Perdagangan RI tanggal 4 Agustus 2022 lalu," ujar Lina kepada TIMES Indonesia di Sumedang Jabar, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Lina, penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak Crude Palm Oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021 lalu, serta mengacu pada harga CPO, rasio antara harga Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. 

Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO internasional maupun domestik sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021. 

"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan secara substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).

Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana," katanya.

Ia menuturkan, dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.

Sementara, rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x –1,9x. Kemudian, dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022. 

Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi," tuturnya.

Lina memaparkan, berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.

"Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2500 per kg," paparnya.

Ia menjelaskan, dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12000 per liter. 

Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

"Penurunan harga (minyak goreng) tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kamasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," tukasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES