Hukum dan Kriminal

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Modus Penimbunan BBM

Kamis, 08 September 2022 - 20:33 | 29.00k
Press conference Polresta Banyuwangi terkait kasus penimbunan BBM. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Press conference Polresta Banyuwangi terkait kasus penimbunan BBM. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Penimbunan dilakukan sejak sebelum pemerintah resmi menaikan harga BBM.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, terdapat dua tersangka dengan dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap oleh unit Pidsus Polresta Banyuwangi.

Tersangka pertama yaitu AH pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru yang beralamatkan di Desa Licin, Kecamatan Licin Banyuwangi.

Tersangka AH terlibat kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, sebagaimana yang telah tertulis dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Junto, Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider, Pasal 53 huruf D Junto Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Penimbun-BBM.jpgBarang bukti penimbunan 500 liter BBM jenis pertalite dan solar. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Tersangka kedua yakni NS, warga  Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Tersangka NS terlibat kasus pengangkutan bahan bakar minyak jenis pertalite tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (B) atau (D) JO. Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kedua pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kasus ini terungkap pada 31 Agustus 2022 lalu, sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

"Dua kasus ini antara lain penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar," ungkap Agus. (8/9/2022).

Penimbun-BBM-a.jpg

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan. "Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Saat ini polisi telah mengamankan dan menahan kedua tersangka di Rutan Polresta Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES