Pemerintahan

Pemkab Pangandaran Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

Kamis, 08 September 2022 - 19:50 | 15.98k
Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTBBAPENDA Pangandaran Widi Sukamto (foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTBBAPENDA Pangandaran Widi Sukamto (foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANPemkab Pangandaran menghapus denda bagi penunggak pajak. Penghapusan denda bagi penunggak pajak tersebut berlaku jika sebelum 30 September 2022 dibayarkan.

Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTB BAPENDA Pangandaran Widi Sukamto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah denda tunggakan dari tahun 2014 sampai 2021.

"Kami ajak wajib pajak segera memanpaatkan kesempatan ini dengan cara membayar pajak yang tertunda sebelum jatuh tempo," kata Widi, Kamis (8/9/2022).

Denda pajak yang dihapus tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBBP2).

"BAPENDA Pangandaran sudah menyebar surat penghapusan denda tunggakan pajak ke Camat dan Desa agar disampaikan ke kolektor," tambahnya.

Widi menjelaskan untuk mengejar target PBB-P2, BAPENDA sudah membentuk tim khusus agar capaian cepat terealisasi.

"Keterlambatan capaian pajak PBB-P2 bisa saja terjadi karena beberapa persoalan diantaranya tidak langsung disetor kolektor setelah diberikan oleh wajib pajak," jelasnya.

Target tahun 2022 PBB-P2R Rp18.650.000.000, sampai saat ini, realisasi mencapai Rp12.412.706.872, atau sebesar 66,56 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES