Pemerintahan

Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Anggota DPR RI Datangi Kejati DIY

Kamis, 08 September 2022 - 17:58 | 25.19k
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat kunjungan kerja di Kantor Kejati DIY, Kamis (8/9/2022). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat kunjungan kerja di Kantor Kejati DIY, Kamis (8/9/2022). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, UU Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

Padahal, undang-undang tersebut bersifat dualistis dalam penerapannya di lembaga pengadilan yaitu pengadilan yang berada di wilayah Jawa Madura dan pengadilan di luar Jawa Madura. Sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest.

Nah, untuk memutus dualistik pemberlakukan perundang-undangan peninggalan Hindia Belanda tersebut, pemerintah bersama DPR RI sedang menyusun Rancangan UU Hukum Acara Perdata. Nantinya, RUU Hukum Acara Perdata yang disahkan akan berlaku secara nasional di wilayah Republik Indonesia.

“Rancangan UU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas ini tidak membeda-bedakan golongan, suku, ras, dan lain sebagainya. Undang-Undang ini berlaku sama bagi seluruh warga yang ada di Indonesia,” kata politisi PDI Perjuangan ini saat melakukan kunjungan kerja bersama para anggota Komisi III DPR RI di Kantor Kejati DIY, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Bambang menerangkan, UU Hukum Acara Perdata yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Sebab, tidak lagi efektif, efisien dengan asas sederhana, mudah, dan ringan biaya. Sehingga, ada banyak celah yang tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum. Padahal, situasi sosial masyarakat mengalami perkembangan yang cukup cepat.

“Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional ini harus komprehensif, bersifat kodifikasi dan unifikasi serta dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Saat ini, masyarakat pencari keadilan masih menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit serta tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap politisi yang akrab disapa Bambang Pacul ini.

Menurutnya, ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU Hukum Acara Perdata. Antara lain, masalah eksekusi putusan bidang perdata, pengamanannya, dan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad). Kemudian, pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.

Selanjutnya, bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi. Berikutnya, desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin massif.

“Kami juga membahas mengenai kendala eksekusi menyangkut asset BUMN dan BUMD,” jelas Bambang.

Karena itu, agar RUU Hukum Acara Perdata yang disusun oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah tersebut menjadi produk perundang-undangan yang terbaik. Maka, anggota legislatif yang membidangi hokum ini melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Selain jajaran kejaksaan Kejati DIY, hadir pula jajaran Polda DIY, Pengadilan Tinggi DIY. Sejumlah akademisi juga hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kunjungan Komisi III DPR RI ke daerah-daerah ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman terhadap substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata,” jelas Bambang.

Sejumlah pejabat lembaga penegak hukum di Yogyakarta menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI yang sedang membahas RUU Hukum Acara Perdata. Antara lain, Kepala Kejati DIY Katharina E Sarwestri, Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep MSi, dan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES