Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu, Perangkat Desa di Probolinggo Ini Ditangkap Polres Probolinggo

Rabu, 07 September 2022 - 19:05 | 70.21k
Tersangka tertunduk lesu saat dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka tertunduk lesu saat dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Muhammad Ali Makki, warga Dusun Keramat, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, seorang perangkat desa ditangkap Satresnarkoba Polres setempat karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di desanya.

Muhammad Ali Makki, yang merupakan seorang perangkat desa ini ditangkap setelah terbukti melakukan penjualan dan mengedarkan sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka di depan masjid yang tak jauh dari rumahnya. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga di desanya.

Informasi yang disampaikan kepolisian Polres Probolinggo, bahwa tersangka ini telah membuat resah masyarakat setempat karena sikap dan kelakuannya selama menjadi seorang pengedar sabu.

Saat dilakukan penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram dan dua poket sabu. Tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengungkapkan, tersangka yang sebagai operator atau perangkat desa itu ditangkap saat di depan masjid.

"Berawal dari laporan warga di Desa LiprakKulon. Tersangka kita amankan saat di depan masjid," kata Jayadi, Rabu (7/9/20220.

Jayadi menerangkan, dari laporan itu pihaknya langsung begerak melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa memang ada perangkat desa yang melakukan penjualan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi masyarakat selama ini sudah resah dengan adanya peredaran pil dan sabu-sabu di desa itu," katanya.

Selain itu, Jayadi juga mengungkapkan, semestinya operator atau perangkat desa mampu melindungi dan memberi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Bukan malah menjadi pengedar atau menjadi pengguna sabu-sabu,” tandas Jayadi.

Karena melakukan perbuatan terlarang dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tersangka terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES