Hukum dan Kriminal

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Rabu, 07 September 2022 - 18:49 | 36.91k
Gedung KPK. (FOTO: Moh. Ramli/TIMES Indonesia)
Gedung KPK. (FOTO: Moh. Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat publik, kali ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

Kabar penangkapan Politisi Partai Golkar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Betul dijemput paksa," ucap Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

Penangkapan Eltinus Omaleng karena terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Eltinus-Omaleng..jpgBupati Mimika Eltinus Omaleng. (FOTO: dok. Pemkab Mimika) 

Meski tidak merinci kasus tersebut, Lembaga Anti Rasuah ini tengah melakukan proses penjemputan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan status tersangka dirinya yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Namun sayang, praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng itu harus berhenti lantaran ditolak hakim karena dianggap penetapan tersangka dirinya sudah cukup alat bukti.

"Menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) lalu.

"Termohon (KPK) dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah," tandas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengajuan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Termohon KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES