Hukum dan Kriminal

Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Ajukan Banding

Rabu, 07 September 2022 - 15:56 | 13.98k
Suasana sidang putusan Bos SPI Kota Batu yang ditampilkan dalam layar. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana sidang putusan Bos SPI Kota Batu yang ditampilkan dalam layar. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis Hakim telah ketok palu memvonis JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, bersalah dalam kasus kekerasan seksual dengan putusan kurungan penjara 12 tahun, Rabu (7/9/2022).

Sesaat setelah diputuskan, JE yang mengikuti persidangan ke-25 itu secara virtual langsung berkomunikasi dengan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan untuk mengajukan banding.

Salah satu Kuasa Hukum JE, yakni Dito Sitompul mengatakan bahwa pihaknya menyatakan banding secara langsung dihadapan persidangan usai putusan dibacakan.

"Kita hormati apa yang diputus majelis. Kami sampaikan bahwa hari ini langsung banding dan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," ujar Dito, Rabu (7/9/2022).

Untuk alasan banding, ia tak bisa menjabarkan terlalu dalam. Akan tetapi, satu hal yang disampaikan bahwa sekitar 10 saksi yang dibawa terlapor dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

sidang-putusan-Bos-SPI-Kota-Batu-a.jpgTim Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu saat mengikuti jalannya persidangan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

"Sementara saksi dari pihak pelapor hanya dua, itu dipertimbangkan. Tapi 10 saksi yang kami hadirkan dikesampingkan. Padahal saksi itu semua di bawah sumpah," ungkapnya.

Selain itu, Hotma Sitompul sebagai ketua tim Kuasa Hukum JE menuturkan bahwa sampai detik ini terdakwa atau kliennya masih dianggap tak bersalah, karena masih mengajukan banding.

"Sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung, maka orang itu dianggap tidak bersalah," tuturnya.

Ia pun juga secara tegas sesuai keyakinannya bahwa JE seharusnya dibebaskan dan ia akan mempertanggungjawabkan.

"Klien kami harus dibebaskan. Kami pertanggungjawaban itu. Banding langsung kami teken. Soal pelimpahan kapan, itu urusan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menyatakan pikir-pikir sesaat setelah adanya bacaan vonis dan pengajuan banding dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa dan JPU untuk memilih apakah menerima putusan, menolak hingga melakukan banding atau pikir-pikir.

"Sikap kita pikir-pikir. Ada batasan waktu 7 hari akan kita pelajari dulu putusan itu gimana dan nanti kita baru menentukan sikap," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut JE dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta. Namun, putusan Majelis Hakim pun berkurang 3 tahun dari apa yang dituntut oleh JPU.

Akan tetapi, Yogi sebagai JPU tak merasa kecewa dengan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Ia menganggap bahwa Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan untuk memutus perkara ini.

"Kita gak kecewa. Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan. Kita hargai dan hormati putusan. Kita akan menerima putusan lengkapnya nanti untuk dipelajari," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES