Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Ciduk 31 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 September 2022 - 18:00 | 38.87k
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba di Mako Polres Mojokerto, Rabu (7/9/2022). (FOTO: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkoba di Mako Polres Mojokerto, Rabu (7/9/2022). (FOTO: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto menangkap 31 pelaku kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2022 digelar. Dari 31 pelaku, satu diantaranya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Rabu (7/9/2022) mengatakan, DPO atas nama Haris (23) yang diamankan pada, Selasa (30/9/2022) l di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,11 gram. Saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas.

pelaku-penyalahgunaan-Narkoba.jpgKonferensi pers Polres Mojokerto saat mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Mako Polres Mojokerto, Rabu (7/9/2022) (FOTO: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

Dari 31 pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan petugas terbanyak dari pelaku, Nurcholis (29). Pelaku diamankan pada, Sabtu (3/9/2022) di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti seberat 12,12 gram.

"Dari 31 pelaku tersebut, dari 26 kasus yakni 30 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari yakni mulai tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Dengan sasaran sabu, inex, ganja, heroin, putaw, psikotropika dan obat keras berbahaya," katanya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 42,29 gram, pil double L sebanyak 11.960 butir, Handphone (HP) sebanyak 26 buah, sepeda motor sebanyak enam unit, timbangan dua unit dan uang tunai sebesar Rp3.440.000.

"Puluhan pelaku tersebut diamankan dari seluruh jajaran polsek. Kecamatan Kutorejo 4 TKP. Kecamatan Puri, Mojosari dan Bangsal 3 TKP. Kecamatan Pungging, Jatirejo dan Sooko 2 TKP. Kecamatan Ngoro, Gondang dan Mojoanyar 1 TKP. Hampir seluruh wilayah di hukum Polres Mojokerto," katanya.

Para pelaku, lanjut Kapolres, dengan usia 19-24 tahun sebanyak 10 pelaku dan usia 25-64 tahun sebanyak 21 pelaku dengan pekerjaan terbanyak adalah swasta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES