Hukum dan Kriminal

Dok! Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun dan Denda Rp300 juta

Rabu, 07 September 2022 - 14:19 | 24.50k
Suasana sidang putusan vonis kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bos SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana sidang putusan vonis kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bos SPI Kota Batu di PN Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) telah ditetapkan oleh majelis hukum bersalah dan divonis kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim, Herlina Reyes setelah menjalani sidang ke-25 kasus kekerasan seksual selama hampir 2 jam setengah.

"Terdakwa Julianto Eka Putra (JE) alias Ko Jul terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan," ujar Herlina saat memberikan keputusan vonis, Rabu (7/9/2022).

"Dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," imbuhnya.

Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka akan diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan.

"Membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk membayar restitusi," bebernya.

Dalam putusan yang dibacakan tepat pukul 12.30 WIB, sejumlah orang yang turut hadir dan menyaksikan persidangan pun bertepuk tangan.

Tak hanya itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang turut hadir pun langsung berdiri dan mengatakan "Merdeka" secara lantang di dalam ruang sidang.

Hukuman yang diterima oleh JE tersebut bakal dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, yakni sekitar 2 bulan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang.

Sidang-SPI-Kota-Batu-2.jpg

JE yang mengikuti persidangan secara virtual tersebut pun dalam pantauan lapangan TIMES Indonesia, terlihat lemas setelah Majelis Hakim membacakan vonis yang ia terima.

Setelah itu, Kuasa Hukum JE yang diketuai oleh Hotma Sitompul pun sempat berbicara secara virtual kepada terdakwa JE untuk menanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dengan nada pelan, JE pun menyatakan ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dengan ini, sesuai permintaan klien kami, kami sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding," ucap Hotma Sitompul didepan Majelis Hakim.

Sementara di luar Gedung PN Malang juga tampak puluhan massa merayakan kemenangan atas diputuskannya JE sebagai pelaku kejahatan seksual dengan vonis 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, bentangan berbagai poster pun nampak berjejer di depan PN Malang mulai dari tulisan "Hukum Predator Anak Seberat-beratnya" dan "Pak Jaksa dan Hakim, Hukum Julianto Eka Putra Seberat-beratnya".

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Batu menuntut JE dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Sesuai dengan putusan vonis ini, berarti hukuman JE JE sebagai Bos SPI Kota Batu berkurang 3 tahun dari apa yang telah dituntutkan oleh JPU sebelumnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES