Hukum dan Kriminal

JE Hadir Virtual, Sidang Putusan Bos SPI Kota Batu Dijaga Ratusan Polisi

Rabu, 07 September 2022 - 13:38 | 16.97k
Para personel kepolisian saat berjaga di depan PN Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Para personel kepolisian saat berjaga di depan PN Malang, Rabu (7/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang putusan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu, mulai digelar sejak pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Nampak, ratusan personel kepolisian dari Polresta Malang Kota menjaga ketat pintu masuk dan sekitaran area luar PN Malang. Setidaknya, ada 300 personel yang berjaga dalam kegiatan sidang putusan vonis kasus dugaan seksual SPI Kota Batu.

"Sekitar 300 anggota. Ini pengamanan kita lakukan untuk menjaga kondusivitas lapangan," ujar Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, kali ini merupakan sidang ke-25 dalam agenda putusan vonis terdakwa kekerasan seksual, yakni Bos SPI Kota Batu. Dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka, nampak terdakwa JE mengikuti persidangan tersebut secara virtual.

Sidang-Putusan-Bos-SPI-Kota-Batu-2.jpgPersidangan pembacaan vonis putusan yang diikuti oleh JE secara virtual. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Jika dilihat dari layar televisi yang disediakan oleh PN Malang, JE berada di Lapas Lowokwaru, Malang. Sedangkan yang hadir secara langsung dalam persidangan tersebut, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, yakni Hotma Sitompul dan timnya.

Tak hanya itu, nampak juga Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait hadir dan duduk di dalam ruang persidangan untuk mengikuti secara seksama sidang putusan vonis terhadap predator seksual.

Saat sebelum memasuki ruang sidang, JPU Edi Sutomo sempat menyampaikan bahwa sidang putusan ini dilakukan secara terbuka dan memang benar jika JE mengikuti sidang secara virtual.

"Terdakwa tetap di Lapas Lowokwaru. Dia hadir secara virtual. Hanya kan ini (sidang) terbuka untuk umum," tandas Edi kepada awak media.

Sebagai informasi, JPU telah menuntut JE sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang peradilan anak dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

Hingga pukul 11.21 WIB, persidangan bos SPI Kota Batu pun masih terus berlangsung dengan agenda Majelis Hakim yang membacakan fakta-fakta persidangan sebelum divonis nantinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES