Hukum dan Kriminal

Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 07 September 2022 - 10:42 | 60.84k
Tersangka Pengedar Sabu seberat 13.8 Gram diamankan Polres Tegal Kota (Foto: Humas Polres Tegal Kota For TIMES Indonesia)
Tersangka Pengedar Sabu seberat 13.8 Gram diamankan Polres Tegal Kota (Foto: Humas Polres Tegal Kota For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu siap edar dengan seberat 13,89 gram dalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas snack di sita Satresnarkoba.

Dalam siaran resmi, Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.

"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar jam 02.30 Wib,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu 7 Agustus 2022 di Mapolres Tegal Kota.

Selain barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO warna biru berikut SIM Card nya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan STNK milik tersangka.

Lebih kanjut Kasat Resnarkoba, dalam meterangannya menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan yang akurat pada hari Jum'at 15 Juli 2022 anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Sehingga melalui penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan didapatkan hasil tersangka menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3,55 gram.

Selain itu Kasat Resnarkoba menerangkan setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya di jalan AR. Hakim Gang Abdurahman  Randugunting, Kecamatan  Tegal Selatan.

Dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.

Menurutnya dari hasil pengeledahan didapati 6 paket shabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram di dalam plastik bening terbungkus bekas snack serta 17 paket sabu seberat 5,02 gram dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,"terang Kasat Resnarkoba.

Sedangkan pelakunya berinisial NK (39) warga di jalan Kapten Sudibyo Gang Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kecanatan Tegal Barat, Kota Tegal, "imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika,.sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES