Hukum dan Kriminal

Pihak Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Harap JE Diputus Bersalah

Selasa, 06 September 2022 - 17:33 | 20.51k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media, Selasa (6/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media, Selasa (6/9/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) bakal diputus oleh pengadilan pada Rabu (7/9/2022) besok.

Pihak korban yang diwakili oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bahwa JE bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Harapan kami dia diputus bersalah. Saya tidak menaruh rasa dendam, saya hanya ingin hukum adil bahwa predator seksual harus dihukum setimpal dan diberantas," ujar Arist kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntup Umum dari Kejari Kota Batu telah menuntut JE dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda sekitar Rp300 juta. Hal itu dinyatakan setelah menjalani persidangan sekitar satu tahun lamanya.

Arist merasa bahwa persidangan yang berjalan selama 24 kali ini sebenarnya tak layak. Sebab, kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.

"Ini sejak 29 Mei 2021 sampai besok putusan. Ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak," ungkapnya.

Namun, soal hukuman yang bakal diterima oleh JE, ia tak mempermasalahkan berapa pun hukuman yang diputus oleh majelis hakim. Namun, Arist hanya meminta bahwa keadilan harus ditegakkan dan JE harus diputus bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Soal hukuman 15 tanun atau tidak itu bukan urusan kita. Tetapi majelis hakim harus membaca persoalan ini untuk menghentikan kasus kejahatan seksual. Berlakulah adil, sehingga JE bisa ditetapkan bersalah. Itu harapan saya," bebernya.

Ia membeberkan bahwa seluruh konstruksi yang dituduhkan oleh kuasa hukum JE bisa dibantahkan. Seperti halnya, konstruksi yang dituduhkan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung.

Mulai dari korban yang dituduh keluar masuk hotel sampai memeriksa penginapan, hal tersebut bisa terbantahkan.

"Mereka mengkonstruksi hal-hal itu atas kebingungan dan kepanikannya saja," tegasnya.

Oleh sebab itu, Arist bersama korban terus berdoa agar hasil yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang dituntutkan, karena perkara kejahatan kekerasan seksual harus diadili secara setimpal. "Saya terus berdoa dengan korban agar majelis hakim diberikan hikmat oleh tuhan agar memutus perkara sesuai tuntutan yang disampaikan JPU," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES