Polda Jatim Ringkus 92 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus beberapa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan harga industri.
Pelaku tersebut di tangkap dari berbagai Polresta dari jajaran Polda Jawa Timur, dan keseluruhan mencapai 92 tersangka.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain solar sejumlah 67.103 Liter, pertalite 17,643 liter, truk tangki 9 unit, truk 4 unit, kapal 1 unit, dan masih banyak yang lainnya.
Disresskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memodifikasi kendaraan sedemikian rupa untuk membeli bbm bersubsidi lalu dijual dengan harga industri.
Tidak hanya BBM bersubsidi, Direskrimsus juga menangkap penyalahgunaan LPG bersubsidi.
"Tabung LPG 3 kg untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga 12kg dan 50 kg," paparnya saat Press Rilis pada Selasa, (3/9/2022) di Mapolda Jatim.
Kombes Farman mengungkapkan bahwa pelaku tersebut terjerat Pasal 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dengan pidana penjara paling 6 tahun denda paling tinggi Rp 60 Miliar," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |