Hukum dan Kriminal

Selama 12 Hari, Polresta Malang Kota Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Selasa, 06 September 2022 - 12:04 | 19.91k
Jajaran Polresta Malang Kota melaksanakan anev hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (6/9/2022). (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Jajaran Polresta Malang Kota melaksanakan anev hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (6/9/2022). (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap sebanyak 19 tersangka narkoba dalam kurun waktu 12 hari. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2022.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin rilis Operasi Tumpas Semeru 2022 mengatakan bahwa dari 19 tersangka tersebut, 16 diantaranya laki-laki dan 3 perempuan.

"Ini semua ada di 5 Polsek. Total ada 17 kasus, 15 kasusnya narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya," ujar pria yang akrab disapa Buher, Selasa (6/9/2022).

Polresta-Malang-b.jpg

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, diantaranya 1,207 kilogram sabu-sabu, 1,927 kilogram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil koplo jenis Double L.

"17 TKP itu satu wilayah Kabupaten Malang dan 16 di Kota Malang yang terdiri dari 6 TKP Lowokwaru, 4 TKP Sukun, 3 TKP Kedungkandang, 2 TKP Blimbing dan 1 TKP Klojen," ungkapnya.

19 tersangka tersebut memiliki peran-peran berbeda. 15 diantaranya sebagai kurir, 2 pengedar dan 2 lainnya pengguna.

Ancaman hukuman pidana pun bervariasi, mulai pasal 114 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 12 tahun, pas 197 sub 196 dengan ancaman 15 tahun dan pasal 111 dengan ancaman 12 tahun.

Polresta-Malang-c.jpg

"Dari hasil ini, kita dapat menyelamatkan kurang lebih 17.985 jiwa. Terdiri dari ganja 1.927 jiwa, sabu 12 ribu jiwa, esktasi 58 jiwa dan pil koplo 4 ribu jiwa," bebernya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menerangkan bahwa peredaran tersebut dilakukan di seputaran wilayah Kota Malang hingga mendekati wilayah Surabaya.

Adapun dari total kasus tersebut merupakan masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diamankan di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

"Iya itu dari Polsek Kedungkandang yang mengedarkan pil koplo. Mereka mengedarkan ke kalangan pelajar dan sesama anak lainnya," terangnya.

Pengungkapan selama 12 hari ini dilakukan sejak tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Untuk yang terbanyak, yakni wilayah Blimbing, yang di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti 1,2 kilogram sabu-sabu yang dimiliki oleh salah satu karyawan SPBU.

Diketahui, tersangka tersebut berhasil diamankan dan digeledah di tempat kost wilayah Kedungkandang. Tersangka tersebut terlibat peredaran narkoba wilayah Kota Malang.

"Paling banyak berada di wilayah Blimbing, itu 1,2 kilogram sabu. Ini kita lakukan operasi selama 12 hari," tandas Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES