Hukum dan Kriminal

Terbongkar, Polres Majalengka Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Selasa, 06 September 2022 - 10:53 | 22.89k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers penyalahgunaan solar bersubsidi. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers penyalahgunaan solar bersubsidi. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Petugas Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku MR (22) dan AD (40).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil truck boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

"Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan," kata AKBP Edwin Affandi kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Selasa (6/9/2022). 

Polres-Majalengka-b.jpg

Menurut kapolres, bahwa modus yang dilakukan pelaku MR dengan cara membeli solar bersubsidi di SPBU Cikijing dengan mengisikan langsung ke tangki truck boks tersebut.

"Setibanya di rumah solar tersebut disedot kembali dari tangki dan dipindahkan ke dalam jerigen dan selanjutnya ditampung ke dalam drum," katanya. 

Setelah solar tersebut terkumpul, kata dia, maka dijual bebas kepada masyarakat dan diantaranya ada yang dijual terhadap pelaku AD untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat (Excavator) dengan harga sebesar Rp 8 ribu setiap liternya.

"Dari situlah kami mengamankan dua pelaku. Dari pemeriksaan sementara, MR dan AD saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dijelaskan kapolres, kepada penyidik, MR mengaku telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi sudah berlangsung sejak tahun 2021. Sementara dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Polres-Majalengka-c.jpg

Di antaranya, satu unit alat berat jenis Exavator, dua buah selang, satu buah jerigen yang berisikan solar sekitar 20 liter, tiga buah drum yang berisikan solar sekitar 450 liter dan satu unit kendaraan truck boxs.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Polres Majalengka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES