Hukum dan Kriminal

Pegawai di Madrasah Probolinggo Ini Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mengaku Terhimpit Ekonomi

Sabtu, 03 September 2022 - 12:03 | 27.85k
Tersangka AR diinterogasi oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku ARSYA Khadafi, saat pers rilis di Mapolres setempat. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka AR diinterogasi oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku ARSYA Khadafi, saat pers rilis di Mapolres setempat. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – AR, seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kabupaten Probolinggo, Jatim, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kepada penyidik Polres Probolinggo, AR mengaku terpaksa jadi pengedar karena himpitan ekonomi.

Dari pengakuannya saat dilakukan pers rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/9/2022), sebagai seorag pegawai sekolah swasta ia butuh tambahan ekonomi untuk keluarganya, sehingga nekat dan harus melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Ia ditangkap di rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo, di Dusun Pao, Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. "Untuk tambahan ekonomi. Mohon maaf, saya khilaf karena terpaksa melakukan ini," kata AR, saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Sehingga dengan terpaksa, kata tersangka, harus mengedarkan barang haram tersebut ke pengguna lainnya yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Probolinggo.

Selain itu tersangka mengaku, kalau dia mengedarkan sabu-sabu ini masih terbilang baru. Kurang lebih tiga bulanan.

Kapolres Arsya mengungkapkan, dirinya tidak menyangka ada oknum pegawai madrasah yang menjadi pengedar barang haram.

"Kita menyayangkan semuanya ini. Semestinya menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya. Dan ini akan terus lakukan penyelidikan dari mana mendapatkan barang haram itu, dan nekat jadi pengedar," ujar Arsya.

Arsya menegaskan, pihaknya harus kerja keras untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini. "Tanpa terkecuali. Karena ini sudah merusak citra pendidikan di Kabupaten Probolinggo," ucap Arsya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Saruji Bakhtiar mengatakan bahwa AR  bukanlah seorang guru di madrasah." Yang bersangkutan bukan guru MTs, melainkan sebagai operator madrasah," kata Bahtiar, Sabtu (3/9/2022).

Bahtiar kemudian mengirimkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sekaligus SK pemberhentian oknum operator madrasah itu dengan nomor Nomor : 296/A.2.B.3/YSGB/SK.P/08/2022, tentang Pemberhentian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tsanawiyah.

Kini, tersangka AR sudah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES