Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Gegara Ferdy Sambo, Pekan Depan 28 Anggota Polri Lakoni Sidang Kode Etik

Sabtu, 03 September 2022 - 10:56 | 36.40k
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers (foto: Dokumen/Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers (foto: Dokumen/Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, sebanyak 28 anggota Polri di antaranya akan segera diproses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Mereka diduga membantu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam melaksanakan pembunuhan berencana dengan saling berbagi peran. Polri merasa sangat dirugikan dengan kasus ini, sehingga menindak semua anggota yang nakal.

Dedi Prasetyo menambahkan, sidang terhadap 28 anggota kepolisian tersebut akan digelar minggu depan. Diketahui pada awalnya yang diduga melanggar sebanyak 35 orang, sehingga dikerucutkan menjadi 28 orang. Mereka semua terbukti melanggar obstruction of justice (OOJ).

"Minggu depan tentunya. Rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai tuntas. Selesai nanti yang terkait OOJ baru sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi tujuh kan masih 28 orang," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan Dedi Prasetyo, nantinya hasil sidang etik tersebut akan disampaikan kepada publik. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang benderang dan apa adanya.

Sebelumnya, tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabrof yang akan mengetahui," pungkas Dedi Prasetyo terkait sidang etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES