Pemerintahan

Potensi PAD Capai 4 Miliar, Kabupaten Bandung Segera Terbitkan Perda Retribusi TKA

Jumat, 02 September 2022 - 22:02 | 20.10k
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2022). 

Rukmana mengungkapkan dengan adanya Perda Retribusi TKA ini nantinya bisa digali potensi sumber pendapatan asli daerah hingga mencapai Rp4 miliar per tahunnya.

"Potensi retribusinya sekitar Rp 4 miliar. Selama ini setiap tahunnya kita kehilangan potensi PAD dari Restribusi TKA yang bekerja di Kabupaten Bandung, karena kita belum ada perda-nya," kata Rukmana.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan PP 34 tersebut. 

"Bagi daerah yang belum membuat Perdanya,  maka restribusinya sementara diambil alih pemerintah pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Kementerian Tenaga Kerja.  Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi TKA," ungkapnya. 

Rukmana mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, agar Restribusi TKA dapat diambil oleh Pemkab Bandung. "Ternyata syaratnya, harus ada Perda Restribusi TKA dulu," ujarnya. 

Karena itu pihaknya berharap agar Raperda Retribusi TKA Kabupaten Bandung sesegera mungkin  disahkan setiaknya pada bulan Oktober atau Nopember 2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES