Politik Info Pemilu 2024

Agar DOB Bisa Ikut Pemilu 2024, KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu

Jumat, 02 September 2022 - 14:54 | 36.66k
Gedung KPU RI di Jakarta (FOTO: Kompas)
Gedung KPU RI di Jakarta (FOTO: Kompas)
FOKUS

Info Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) usai penambahan daerah otonomi baru (DOB) berupa tiga provinsi baru di Papua menjelang Pemilu 2024.

 "Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk Undang-Undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Hal ini dikarenakan pada tanggal 6 Desember 2022 nanti berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022, KPU harus membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon DPD. Sebagaimana diketahui, bahwa parlemen di Indonesia menggunakan format bikameral yang terdiri dari DPD dan DPR.

Maka nanti penyelenggaraan pemilunya harus serentak, harus bersama. Pasal 20 di Nomor 3 UU DOB baik UU Nomor 14 tahun 2022, UU nomor 15 tahun 2022 dan UU Nomor 16 tahun 2022 dinyatakan secara eksplisit, ketiga DOB tersebut mengikuti pemilu di 2024," jelas Idham.

"Artinya pemilunya tidak hanya di DPR RI tapi juga pemilu DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di DOB tersebut," jelas dia.

KPU sendiri juga menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) pada daerah tersebut. Nantinya, simulasi ini akan sangat bergantung pada populasi penduduk.

"Itu sangat bergantung pada populasi penduduk di DOB tersebut. Sedangkan untuk pemilu DPRD Provinsi itu adalah daerah pemilihannya gabungan dari Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi," ucap Idham.

Kini, KPU tengah melakukan simulasi tersebut. Nantinya hasil simulasi ini akan disampaikan kepada para pembuat undang-undang atau biasa disebut legal drafter.

"Akan kita sampaikan sebagai bentuk masukan kepada para pembuat UU tapi tentunya sebagaimana yang menjadi kebijakan dalam pembentukan UU nomor 7 tahun 2017, yang namanya dapil untuk DPRD Provinsi itu menjadi bagian dari lampiran empat UU nomor 7 tahun 2017," jelas Idham.

"Jadi nanti kami serahkan masukan ini ke pembentuk UU dan merekalah yang nanti menentukan karena memang konstruksi UU-nya seperti itu. Terkait dengan penataan dapil untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia kita akan mulai pada 14 Oktober 2022 dan kami akan akhiri pada tanggal 9 Februari 2023," kata Idham, Ketua Divisi Teknis KPU RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES