Heboh Reklame Say Yes to Alcohol, Pemilik Tempat Reklame: Kalau Saya Tahu, Gak Saya Terima

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) soal kasus pemasangan reklame dengan konten ajakan minuman keras (miras) bertagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" telah diputus hakim dengan denda Rp10 juta atau kurungan penjara 10 hari.
Namun, ada yang menarik dalam proses persidangan di lantai 4 gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Hakim yang diketuai oleh Yuli Atmaningsih melemparkan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa.
Terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut bernama Suharto (48) sebagai pemilik tiang papan reklame. Sedangkan pemilik konten ajakan miras, yakni pihak Twenty KTV and Bar tak hadir dalam persidangan tersebut. Suharto menjadi wakil dari Twenty KTV and Bar.
Hakim pun memberikan pertanyaan soal isi konten yang dinilai sangat melanggar etika dengan ajakan minum miras yang terpampang jelas dan dibaca oleh masyarakat umum.
Namun, ternyata Suharto sebagai pemilik tiang papan reklame yang menyewakan kepada Twenty untuk memasang konten ajakan pesta miras, malah tidak tahu menahu soal isi konten keseluruhan.
Ia mengetahui setelah dicopot oleh Satpol PP Kota Malang dan ramai dibicarakan di media sosial.
"Saya ini pemilik tiang. Setahu saya ya soal Twenty Karaoke saja. Kan itu dipasang di Jalan Semeru milik saya," ujar Suharto saat ditanya hakim, Rabu (31/8/2022).
Suharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya berhubungan oleh pihak vendor saja bukan dengan pemilik Twenty KTV and Bar.
Pihak vendor hanya mengatakan kepada Suharto ingin menyewa papan reklame yang dimilikinya untuk keperluan Twenty KTV and Bar.
"Saya berhubungan sama vendor saja namanya Suryo. Ketika iklan terpasang, baru saya tahu kok gini. Orang Twenty ngomong hanya mau sewa. Gak tahu saya saat mau dipasang. Setelah dipasang baru tahu isinya," ungkapnya.
Perlu diketahui, isi dari konten reklame tersebut, yakni terlihat gambar wanita memegang gelas di tangan kirinya dan ada tulisan Women's Day Private Party. Terlihat juga tulisan "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Konten tersebut dimaksudkan kepada wanita dewasa berusia diatas 18 tahun untuk mengikuti kegiatan tersebut secara gratis dalam memperingati hari perempuan. Untuk laki-laki juga bisa masuk dengan syarat membayar Rp100 ribu. Kegiatan tersebut juga dijadwalkan akan digelar setiap hari Senin.
Reklame dengan konten ajakan pesta miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya dibelakang Stadion Gajaya Malang itu akhirnya dicopot oleh pihak Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Namun, Suharto mengaku bahwa dirinya salah dan teledor dalam hal ini. Ia tak melihat secara detail terlebih dahulu apa isi konten yang akan dipasang pada papan reklame berukuran 4x6 meter tersebut.
Ia mengaku mendapat uang sebesar Rp5 juta untuk pemasangan konten di lokasi papan reklame yang ia miliki.
Secara tegas kepada hakim, Suharto menuturkan jika mengetahui isi konten tersebut lebih awal, dia tidak akan menerima orderan pemasangan konten reklame tersebut.
"Saya teledor, tidak melihat tema yang dipasang. Kalau sebelum naik dikasih tahu, ya saya nggak terima. Saya ngaku salah. Pihak sana (Vendor Twenty) saya mintai konfirmasi belum ada jawaban," pungkasnya.
Sebagai informasi, izin pemasangan reklame Say Yes to Alcohol milik Twenty KTV and Bar Malang tersebut ternyata belum dikeluarkan atau belum ada. Begitu pula dengan lokasi tiang papan reklame tersebut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah habis pada April 2022 dan belum dilakukan pengajuan perpanjangan atau izin baru ke pihak Pemkot Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |