Pemerintahan

KSP: Percepatan UU PPRT Perlu Konsolidasi Kementerian/Lembaga

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:32 | 32.18k
Aksi massa dukung percepatan pembentukan UU PPRT (FOTO: MI)
Aksi massa dukung percepatan pembentukan UU PPRT (FOTO: MI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan percepatan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) membutuhkan konsolidasi dan sinkronisasi yang kuat antarkementerian dan lembaga.

Hal tersebut dinyatakan dalam konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), di Jakarta, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

“UU PPRT bersifat lintas sektor dan harus kita kawal. Pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multidimensi dan jumlahnya di Indonesia tidak sedikit, ada 4,2 juta, di mana 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak,” ucap Jaleswari.

Dia mengungkapkan, negara harus hadir dalam mengisi kekosongan regulasi tentang pengaturan dan perlindungan terkait pekerja rumah tangga, sesuai arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak.

UU PPRT ini dirancang tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang hadir dalam acara mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendukung percepatan pengesahan UU PPRT untuk perlindungan tenaga kerja informal khususnya PRT dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat, dan memperhatikan peraturan perundangan yang lainnya.

“Kita sering menggaungkan tentang perlindungan pekerja migran di luar negeri, kita seharusnya juga mempunyai regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Ida Fauziah.

Ida mengatakan selama ini Pemerintah sudah mempunyai Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tetapi belum secara menyeluruh mengatur misalnya tentang jaminan sosial.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan, salah satu urgensi Rancangan UU PPRT perlu segera disahkan karena secara hukum internasional, terdapat prinsip timbal balik di mana Indonesia bisa menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja rumah tangga secara manusiawi, lantaran Indonesia sudah memperlakukan pekerja rumah tangga dengan layak.

Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Adhitya memandang kehadiran UU PPRT akan memberikan rekognisi dan kepastian hukum tenaga kerja yang bergerak di bidang domestik dan informal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES