Pemerintahan

Dapat Wewenang Bupati Probolinggo, Ini Prioritas Timbul Prihanjoko 

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:25 | 50.94k
Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko kini punya kewenangan sebagai bupati berdasarkan keputusan Mendagri RI. (FOTO: Humas Protokol Pemkab Probolinggo for TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko kini punya kewenangan sebagai bupati berdasarkan keputusan Mendagri RI. (FOTO: Humas Protokol Pemkab Probolinggo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOWakil Bupati Probolinggo, Jatim, Timbul Prihanjoko diberi kewenangan dan tugas bupati oleh Mendagri. Dengan kewenangan layaknya Bupati Probolinggo definitif, apa skala prioritas yang diagendakan Timbul? 

Kepada TIMES Indonesia, Selasa (30/8/2022), pria yang setahun terakhir menjadi Plt Bupati Probolinggo itu mengatakan akan memprioritaskan infrastruktur. 

Selain itu, politisi PDIP ini juga mengagendakan konsolidasi internal pemerintahan. "Prioritas infrastruktur dan konsolidasi ke internal," tulisanya dalam pesan WhatsAp. 

Hal lain yang menjadi prioritas Timbul adalah pemulihan ekonomi daerah, setelah dalam dua tahun terakhir, terdampak Covid 19 yang menjadi pandemi global. 

Timbul menyatakan, kewenangan yang diberikan Mendagri melalui SK Nomor 131.35-1394 tahun 2022, akan lebih mempermudah dalam pengambilan keputusan. 

Menurutnya, tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dalam setahun terakhir berjalan lancar. "Cuma kendalanya kewenangan belum penuh," sebutnya. 

Ya, sebagai Plt Bupati, kewenangan Timbul Prihanjoko dalam menjalankan pemerintahan terbatas. Salah satunya, tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis. Misalnya dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. 

Sebelumnya diberitakan, Plt Bupati Probolinggo, Jatim, HA Timbul Prihanjoko resmi mengemban tugas dan wewenang bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.35-1394 tahun 2022. 

"Tetap sebagai wabup, tapi tugas bupati dan wewenangnya, juga sudah bisa dilakukan. Sehingga kebijakannya sudah menyetara bupati pada umumnya,” kata Kapala Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian. 

Dengan hal tersebut, katanya, kini Timbul Prihanjoko bisa menggunakan wewenangnya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES