Pemerintahan

Wabup Timbul Prihanjoko Resmi Emban Wewenang Bupati Probolinggo, Ini Harapan DPRD

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:17 | 50.26k
Wakil Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko saat memberikan sambutan dalam acara pawai budaya. (Foto: Ryan H/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko saat memberikan sambutan dalam acara pawai budaya. (Foto: Ryan H/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Setelah hampir setahun menjadi Plt Bupati Probolinggo, Jatim, HA Timbul Prihanjoko kini resmi mengemban tugas dan wewenang bupati. DPRD setempat berharap kabar baik itu turut memberikan angin segar pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. 

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022). 

Menurutnya, dengan wewenang yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-1394 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo itu, dapat mempermudah percepatan pembangun daerah ke depan. 

Sehingga harapan dari masyarakat ke depan, dapat segera tereksekusi dengan wewenang yang dimiliki saat ini. Kebijakan yang diberikan dapat membantu mempermudah jalannya roda perekonomian dan pertumbuhan daerah. 

Terlebih lagi, ketertinggalan pembangunan ini dapat segera disusul dengan percepatan, tanpa mengelabui aspek-aspek lainnya. 

"Serapan APBD ini pun bisa segera dilakukan dengan baik dan sesuai harapan," ungkap politisi Nasdem itu. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, SK tersebut tertanggal 29 Juni. Sehingga, kini sudah ada landasan hukum bagi wabup untuk menjalankan tugas bupati. 

“Tetap sebagai wabup, tapi tugas bupati dan wewenangnya, juga sudah bisa dilakukan. Sehingga kebijakannya sudah menyetara bupati pada umumnya,” katanya. 

Pemberian tugas dan wewenang bupati kepada wabup oleh Mendagri tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan regulasi. Yakni, pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa jika kepala daerah diberhentikan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya. 

Dengan hal tersebut, katanya, kini Timbul Prihanjoko bisa menggunakan wewenangnya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati. 

"Bisa buat Perbup atau SE, tapi tetap tanda tangannya atas nama wakil bupati, dan itu sah,” terangnya. 

Dari catatan TIMES Indonesia, Timbul Prihanjoko mendapat surat perintah tugas atau SPT sebagai Plt Bupati Probolinggo dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pada 31 Agustus 2021. 

SPT keluar setelah Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades. 

Setahun menjalankan roda pemerintahan dengan kewenangan terbatas, HA Timbul Prihanjoko kini menerima kewenangan dan tugas Bupati Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES