Hukum dan Kriminal

Polres Malang OTT Pelaku Pemerasan di Sekolah

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:30 | 34.64k
Ilustrasi : pemerasan. (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi : pemerasan. (Foto : Shutterstock)

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang mengamankan seorang pelaku pemerasan terhadap salah satu sekolah di Gondanglegi. Pelaku ditangkap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika akan mengambil uang.

Pelaku yang diamankan berinisial EY yang mengaku sebagai wartawan Radar X dan sekaligus mengaku dari LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi).

Dari tangan pelaku, Petugas Kepolisian Polres Malang berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, Kartu Pers, Kartu LSM, kuitansi dan amplop berisi uang Rp 5 juta.

“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, Kronologi bermula ketika muncul pemberitaan di media online yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam dicubit temannya.

Pada berita itu dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru. "Setelah kami melakukan penyelidikan, cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,”  tegasnya.

Atas berita itu lanjut AKBP Ferli Hidayat, pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak yang berinisial EY (48) warga Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

tersangka.jpgPelaku pemerasan dan barang bukti yang diamankan Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang).

Disitu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.

“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” beber Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang masih kata AKBP Ferli Hidayat, langsung melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada terduga pelaku pemerasan.

“Saat yang bersangkutan mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” jelasnya.

Terakhir kata AKBP Ferli Hidayat, penyidik Polres Malang menjerat pelaku pemerasan sekolah yang terjaring OTT dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES