73 Warga Binaan Rutan Banjarnegara Terima Remisi, 4 Diantaranya Bebas
TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Sebanyak 73 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B (Rutan Banjarnegara) mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Banjarnegara didampingi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara kepada empat orang perwakilan penerima remisi, Rabu (17/8/2022).
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara, Karyono menyampaikan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
"Hari ini ada 73 orang yang mendapatkan remisi, dengan rincian 69 orang dengan potongan masa pidana tertentu dan empat orang langsung bebas," katanya
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan.
Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |