Hukum dan Kriminal

Pecah Rekor, Polresta Bandung Ungkap Kasus Narkotika Terbesar di Wilayah Hukumnya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:24 | 32.35k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat konferensi pers kasus narkotika di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu, (17/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat konferensi pers kasus narkotika di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu, (17/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung. Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan kasus terbesar di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus sejak bulan Juni 2022. 

"Alhamdulilah, pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri,  dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram," kata Kapolresta Bandung, saat konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu, (17/8/2022).

Kapolresta menambahkan, awalnya pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram.

Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap.

"Barang bukti sekian banyak, di mana dari hasil pengembangan kami ada di salah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motornya di situ," jelasnya.

POlresta-Bandung-1.jpg

"Dengan barang bukti 3kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR berusia 30 tahun," tambahnya.

Tak tanggung-tanggung, pelaku ini memperkerjakan anak di bawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.

Dari pengungkapan ini, Kusworo menandaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum.

"Kami akan tangkap apabila ada masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," tegasnya.

Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.

Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.

"Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh, tapi isinya bukan teh, tapi adalah barang haram sabu tersebut," ujar Kusworo.

"Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu," tutup Kusworo.

Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES