Peristiwa Daerah

Remisi Kemerdekaan RI, Tiga Warga Binaan Lapas Ngawi Bebas Langsung

Rabu, 17 Agustus 2022 - 15:36 | 21.74k
Penyerahan remisi di lapas kelas IIB Ngawi. (Denie for TIMES INDONESIA)
Penyerahan remisi di lapas kelas IIB Ngawi. (Denie for TIMES INDONESIA)

TIMESINDONESIA, NGAWI – 282 Orang warga binaan Lapas Kelas II B Ngawi mendapatkan remisi, tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-77. Tga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dari Lapas Ngawi.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Ngawi, Denie Kamiswara, pada Rabu (17/8/2022) mengungkapkan, pada peringatan hari kemerdekaan itu, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 310 orang. Dengan rincian remisi umum 1 sebanyak 300 orang, dan remisi umum 2 sebanyak 10 orang.

“Untuk yang sudah ada SK Menteri Hukum dan Ham, yang sudah disetujui oleh pusat sebanyak 282 orang. Tiga diantaranya bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2022. Dan delapan orang masih menjalani pidana kurungan subsider,” kata Denie kepada TIMES Indonesia.

lapas-kelas-IIB-Ngawi-b.jpg

Denie mengungkapkan, terkait pemberian remisi bagi warga binaan rutin dilakukan setiap tahun. Hal itu menurutnya termasuk proses pembinaan warga binaan di dalam lapas.

Penyerahan SK remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B Ngawi itu dilakukan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono “Alhamdulillah tadi juga diapresiasi oleh Forkopimda Ngawi,” ujarnya.

 Asimilasi Integrasi Covid-19

Selain memberikan remisi bagi warga binaan, asimilasi integrasi covid-19 juga masih berjalan. Denie menyebut, program itu berlangsung hingga bulan Desember 2022 mendatang.

Berkat asimilasi tersebut, sebanyak tujuh orang warga binaan dirumahkan. Dikatakan Denie, hanya yang memenuhi syarat yang mendapatkan asimilasi dan integrasi covid-19.

lapas-kelas-IIB-Ngawi-c.jpg

“Warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas, sudah menjalani separuh masa pidana, dan dua pertiga masa pidana tidak lebih dari bulan Desember tahun 2022,” ujar Denie.

Denie menambahkan, bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi integrasi covid-19, meskipun dirumahkan tetap berkewajiban untuk lapor atau absen di balai permasyarakatan (Bapas) sesuai domisili warga binaan. Wajib lapor dilakukan sampai masa ekspirasi integrasi selesai.

“Dan tidak boleh meninggalkan lokasi sesuai dengan alamat rumah warga binaan tersebut. Setiap pekan, pihak Bapas akan mengunjungi warga binaan,” papar Denie Kamiswara, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Ngawi, tentang remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES