Hukum dan Kriminal

Terlibat Korupsi, Tiga Pegawai Bank Jogja Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 15 Agustus 2022 - 21:52 | 144.70k
Suasana sidang korupsi kredit fiktif Bank Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana sidang korupsi kredit fiktif Bank Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada tiga pegawai Bank Jogja, Senin (15/8/2022) sore. Tiga pegawai itu adalah Erny Kusumawati, kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning; Ari Wahyuningsih sebagai Kasi Kredit Bank Jogja; dan Lintang Patria Anantya sebagai Marketing Bank Jogja.

Tiga pegawai Bank Jogja Cabang Gedongkuning tersebut dinilai majelis hakim terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif oleh mantan pegawai Transvision Cabang Yogyakarta.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada para terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Djauhari Setyadi saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang itu hakim Djauhari didampingi dua hakim anggota yaitu Binsar Pantas dan D. Surya. Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

Sidang-2.jpg

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan amar pembacaan tersebut berlangsung sekitar tiga jam karena terdapat tiga terdakwa yang diajukan oleh jaksa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Senin (27/6/2022), JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim JPU Nila Maharani menilai, para terdakwa yang merupakan pegawai Bank Jogja melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES