Indonesia Positif

Bupati Bandung: Aparat Desa Harus Amanah Kelola Keuangan dan Aset

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:09 | 17.16k
Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi Kades, di Sutan Raja, Soreang, Senin (15/8/2022). (Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi Kades, di Sutan Raja, Soreang, Senin (15/8/2022). (Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGBupati Bandung H.M Dadang Supriatna menginstruksikan para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing. 

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi Bagi Kepala Desa se Kabupaten Bandung, di Sutan Raja Grand, Soreang, Senin (15/8/2022).

“Saya minta pemdes tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pahami Tugas dan jalankan betul-betul dengan aparat pengelola keuangan yang amanah. Apalagi pemdes ini memiliki tiga sumber anggaran yakni Dana Desa dari pusat, Bantuan Gubernur, dan ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa) dari APBD, jangan sampai nanti ada kades yang terkait dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Bupati Bandung.

Bupati menyebutkan, Pemkab Bandung melalui Inspektorat Daerah mengadakan sosialisasi tersebut untuk membina para kepala desa agar terhindar dari gratifikasi dan mencegah korupsi.

“Jadilah pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas serta mematuhi seluruh  ketentuan perundang-undangan,” imbuh bupati yang biasa disapa Kang DS itu.

Selain itu, Kang DS juga mengingatkan masalah legalitas kepemilikan aset desa. Menurutnya, para kepala desa ini memiliki kapasitas memimpin yang terbatas, jadi diharapkan bisa menjalankan tugas sebaik mungkin. 

Dadang-Supriatna-b.jpg

"Kepala Desa harus segera mengurus kepemilikan aset desa. Mumpung diberikan amanah, selesaikan soal aset. Karena kan saudara-saudara tidak akan selamanya jadi kades, jalankan tugas ini dengan penuh tanggungjawab," pesannya.

Bupati menyebutkan pula, kepala desa dan aparat desa berpotensi besar melakukan korupsi karena memiliki akses langsung dalam pengelolaan dana. Sehingga diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.  

"Saya mengapresiasi, Desa Cibiru Wetan Kec. Cileunyi telah terpilih sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi di Indonesia. Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menjadikan desa Cibitu Wetan sebagai role model desa anti korupsi di Kabupaten Bandung, yang dapat menyebarkan paradigma anti korupsi kepada 269 desa lainnya," tutup Kang DS.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bandung Karyadi Raharjo menjelaskan bahwa pada hakekatnya pengendalian gratifikasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih. 

Menurutnya, implementasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada seluruh tahapan proses manajemen pengelolaan pemerintahan di daerah merupakan suatu kebutuhan.

Karyadi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa. Sehingga akan terbangun early warning system untuk mendeteksi kecurangan (fraud) dan memahami risiko yang akan terjadi dan memitigasinya termasuk risiko adanya gratifikasi. 

“Saya mendorong seluruh peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan seluruh materi hari ini, di wilayah masing-masing. Sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset dan akuntabilitas kinerja, pembangunan daerah akan lebih berkualitas,” terang Karyadi terkait instruksi Bupati Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES