Hukum dan Kriminal

Berlangsung 5 Jam Lebih, Saksi Tempati Ruang Terpisah dengan Terdakwa MSAT

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:44 | 23.61k
Suasana sidang Bechi yang berlangsung 5 jam di PN Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Suasana sidang Bechi yang berlangsung 5 jam di PN Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang kasus kekerasaan seksual terhadap santriwati di Ponpes Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Tsani (MSAT) alias Bechi digelar secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin,(15/8/2022). Ini  merupakan sidang perdana secara offline.

Sidang tersebut dimulai pukul 9.45 WIB dan hingga pukul 14.30 WIB masih berlangsung dengan pemeriksaan satu saksi. Agenda sidang menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi.

Dalam sidang kali ini, saksi dan korban menempati ruangan terpisah dengan terdakwa. Saksi dan korban berada di Ruang Cakra PN Surabaya sementara terdakwa Bechi ada di ruangan lain.

Kuasa Hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengungkapkan bahwa 5 jam tersebut karena pemeriksaan saksi yang cukup lama.

"Penegasan cukup panjang karena banyak penjelasan yang harus di re-check dan dikonformotir dengan dokumen yang ada. Dan kebetulan juga kebalikan beberapa pertanyaan dengan beberapa alat bukti dan kami bersyukur dapat hadir di sidang," ujarnya saat pinalti 30 menit.

I Gede juga mengungkapkan bahwa sidang akan digelar berlanjut yang dilakukan seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis.

"Nanti dilanjut babak kedua. Sudah dijadwalkan sidang diadakan hari Senin dan Kamis tanggal 18 Agustus nanti akan diadakan sidang atau tidak karena bertepatan dengan 17 Agustus. Jadi nanti sesuai dengan keputusan hakim saja lah sama-sama mencari kebenaran, sama-sama menghadirkan alat bukti," bebernya.

Sebagai informasi, terdakwa MSAT terdakwa kasus kekerasan seksual santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Endang Tirta Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga Tim JPU menyampaikan total akan ada 40 saksi, dengan 10 di antaranya adalah saksi ahli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES