Indonesia Positif

Tiga Ranperda Disahkan DPRD, Begini Kata Wali Kota Tidore Kepulauan

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:53 | 12.88k
Penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim. (Foto:Harianto/TIMES Indonesia)
Penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim. (Foto:Harianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TIDORE KEPULAUAN – Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menghadiri rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga (3) buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (15/8/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, yang diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim mengatakan, Ranperda tersebut dua diantaranya merupakan Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah diajukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III pada tanggal 17 Mei 2022.

Sementara untuk Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air minum Ake Mayora merupakan salah satu di antara tujuh Ranperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara kolektif pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III pada tanggal 17 mei 2022 lalu.

"Terima kasih Ketua, Wakil Ketua, para anggota dewan serta yang teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan ketiga Ranperda ini sehingga ketiga Ranperda dapat disetujui dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Ali.

Setelah Ranperda itu disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatangan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak kepada Waki Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES