Peristiwa Nasional

Surya Darmadi dan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:47 | 117.38k
Pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Ia disinyalir melakukan korupsi yang telah merugikan negara Rp 78 triliun. (FOTO: KPK RI)
Pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Ia disinyalir melakukan korupsi yang telah merugikan negara Rp 78 triliun. (FOTO: KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Disinyalir rugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu yang menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Ia diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus pun telah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

"Hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," katanya dikutip TIMES Indonesia.

Kedua tersangka hingga kini tak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya. Sebelumnya, ia berhadapan dengan hukum ketika KPK RI memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan. Kata lembaga antirasua, ia diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri.

Akan Penuhi Panggilan

Baru-baru ini, Surya Darmadi dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Kuasa Hukumnya yakni Juniver Girsang mengaku, kliennya akan tiba di Indonesia hari Senin ini guna menjalani pemeriksaan.

Ia mengklaim, datangnya Surya ke tanah air juga membuktikan bahwa kliennya tidak kabur atau melarikan diri. "Setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," katanya dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dan perkara ini. Ia juga meminta Surya mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri.

"Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian juga sudah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022) kemarin.

Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejagung RI.

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya.

Kalahkan Eddy Tansil

Kerugian negara yang dilakukan Surya Darmadi melebihi kasus korupsi yang dilakukan oleh Eddy Tansil. Dimana, ia telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Era 1990-an ia cukup dikenal publik. Saat itu ia membangun PT Golden Key Group (GKG), perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia. Perusahaan itu pun mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan disetujui.

"Atas rekomendasi Laksamana Sudomo dan pengaruh Tommy Soeharto yang menjadi mitranya, Eddy Tansil berhasil memperoleh kredit ratusan juta dolar Amerika dari Bapindo," tulis Benny Setiono dalam Tionghoa Dalam Pusaran Politik (2008:1063).

Rupanya terjadi mark up dari proyek-proyek yang sebagian fiktif. Kreditnya kemudian macet. Setelah Februari 1994, Ahmad Arnold Baramuli, anggota Komisi VII DPR-RI, mempertanyakan soal pinjaman Eddy Tansil yang macet itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kepada Eddy Tansil dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar. Ia juga dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Setelah ditahan satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, pada Sabtu petang 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur. Ia dengan keluarganya melarikan diri ke luar negeri. Kerugian negara yang disebabkannya tak pernah diganti.

Namun korupsinya yang dilakukan oleh Eddy Tansil tersebut kini dikalahkan oleh Surya Darmadi, yang disinyalir telah rugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES