Hukum dan Kriminal

Lima Pengedar Narkotika dan 72,95 Gram Sabu Diamankan Polres Probolinggo

Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:17 | 209.79k
Sejumlah pelaku pengedar narkoba saat memasuki ruang penyidikan di Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo)
Sejumlah pelaku pengedar narkoba saat memasuki ruang penyidikan di Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan lima pengedar narkotika dalam sehari, Sabtu (13/8/2022) malam. Mereka merupakan komplotan pengedar barang haram yang berjejaring satu sama lain di daerah setempat. Barang bukti sabu pun berhasil diamankan dari kediaman mereka.

Kelima pengedar itu ialah, Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto; Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces; dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka pertama yang diamankan ialah M. Ali di kediamannya. Tersangka ini diamankan setelah 1.18 gram sabu berhasil didapati dari pengedar itu sendiri.

Tersangka Ali pun diintrogasi hingga mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim. Darinya, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

Polres-Probolinggo-a.jpgPara tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo)

"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi rumahnya," tutur Kasat Resnarkoba. 

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik ruoanya tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram. 

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES