Hukum dan Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Kirim Surat ke Kejagung RI

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:17 | 22.82k
Tersangka Korupsi, Surya Darmadi. (FOTO: Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tersangka Korupsi, Surya Darmadi. (FOTO: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

TIMESINDONESIA, JAKARTASurya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, menyatakan akan pulang ke Indonesia Senin besok.

Hal itu untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) serta KPK RI. Belum lama ini, ia juga melayangkan surat untuk Jaksa Agung. Isinya adalah menyatakan ia akan kooperatif dalam proses hukum ini.

"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada," ujar pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya dikutip TIMES Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Berikut isi suratnya:

Kepada Yth.

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk. Prof. Dr. ST. Burhanuddin

Di Tempat

Dengan Hormat,

Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 09.00 WIB.

Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Demikian dapat saya sampaikan, atas pengertiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya, SURYA DARMADI

Oleh karena itu, Juniver meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES