Peristiwa Daerah

Soal Komisioner Baznas Kota Cirebon, Praktisi Hukum Minta Tak Ada Intervensi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:05 | 53.47k
Kantor Baznas Kota Cirebon tampak depan. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Kantor Baznas Kota Cirebon tampak depan. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Praktisi Hukum Kota Cirebon, Furqon Nurzaman turut mengomentari dugaan intervensi Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) pusat yang merekomendasikan 5 dari 10 nama calon komisioner Baznas Kota Cirebon ke Wali Kota Cirebon.

Menurut Furqon, Baznas Pusat telah melebihi kewenangan seorang Wali Kota yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas. Dikatakannya, kewenangan Baznas pusat hanya sekedar memberikan pandangan bukan merekomendasikan. 

"Pengangkatan pimpinan Baznas di daerah merupakan kewenangan Kepala Daerah melalui hasil yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Jadi, Baznas pusat sifatnya hanya memberikan pertimbangan, bukan rekomendasi," tutur Furqon, Jumat (12/8/2022). 

Furqon menambahkan, adapun pertimbangan yang diberikan oleh Baznas sendiri, berdasarkan hasil dari Pansel. 

"Oleh karena itu, yang namanya pertimbangan tidak bersifat mengikat. Jadi dalam hal ini, Kepala Daerah diberikan keleluasaan untuk memilih pimpinan Baznas," tambah Furqon. 

Masih dikatakan Furqon, jika benar Baznas merekomendasikan 5 nama dari 10 peserta yang lolos berdasarkan hasil dari Pansel, maka Baznas sudah melanggar peraturan dari Baznas itu sendiri. 

"Jadi, Wali Kota bisa mengabaikan rekomendasi dari Baznas. Kemudian kalau memang benar Baznas mengeluarkan rekomendasi, saya menduga ada ulah dari oknum yang mencoba memaksakan untuk masuk menjadi pimpinan Baznas Kota Cirebon," kata Furqon. 

Dirinya berharap, Wali Kota Cirebon agar mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Baznas pusat.

Pasalnya, berdasarkan Perbaznas No. 1 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas provinsi & pimpinan Baznas Kabupaten atau Kota tak mengenal istilah rekomendasi, tetapi Pertimbangan terhadap pengangkatan Pimpinan Baznas di Kabupaten/Kota.

"Ini jangan sampai dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menekan Wali Kota Cirebon. Biarkan saja Wali Kota diberikan kebebasan untuk memilih siapa pimpinan Baznas Kota Cirebon. 

Diberitakan sebelumnya, Sampai dengan Agustus 2022 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon masih belum memiliki Pimpinan secara definitif.

Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) masih belum melakukan verifikasi faktual kepada 10 calon Pimpinan Baznas yang telah lolos hasil seleksi di tahapan sebelumnya. 

Seharusnya jika melihat jadwal tahapan, Pansel semestinya melaksanakan verifikasi faktual terhadap 10 peserta yang dinyatakan lolos pada tanggal 13 Juni 2022 yang lalu. Namun, jadwal verifikasi faktual yang sudah ditentukan justru sampai saat ini belum dilaksanakan. 

Salah satu calon Pimpinan yang namanya masuk kedalam 10 besar, Sunardi mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi. Padahal menurutnya, semua tahapan sudah dilalui oleh 14 calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon hingga akhirnya menjadi 10 calon. 

Semua peserta sudah mengikuti uji kompetensi,  presentasi makalah dan wawancara di hadapan 5 orang Pansel dan telah meloloskan 10 orang.

"Kemudian kami mendapatkan undangan untuk mengikuti verifikasi faktual yang rencananya dilaksanakan 13 Juni 2022 lalu, tapi sampai sekarang gak ada kabar beritanya," tutur calon Komisioner Baznas Kota Cirebon itu saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES