Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Dicegah Ke Luar Negeri

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:14 | 56.76k
Surya Darmadi. Ia sekarang dilarang ke luar negeri karena kasus korupsi di Kejagung RI dan KPK RI. (FOTO: Apindo)
Surya Darmadi. Ia sekarang dilarang ke luar negeri karena kasus korupsi di Kejagung RI dan KPK RI. (FOTO: Apindo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi mulai Kamis (11/08/2022).

Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejagung RI.

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya.

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Kejagung RI dan KPK RI memburu koruptor bernama Surya Darmadi. Sebelumnya, Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat akibat koruptor tersebut yakni Rp78 triliun.

Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka oleh Kejagung RI turut menjerat nama Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara.

Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, tahun 2019 Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia diduga memberi suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun yang menjabat di tahun 2014.

Di kasus tersebut, Darmadi diduga menjanjikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Uang pelicin tersebut diberikan agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan atau alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah Kamis (25/9/2014) terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung ditemukan dan kini statusnya masih menjadi buronan KPK, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

KPK RI sudah memastikan bakal terus memburu buron Surya Darmadi yang disebut-sebut tengah berada di Singapura. Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu memastikan bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK nya Singapura. itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media baru-baru ini.

Sekilas Surya Darmadi

Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma/PT Darmex Group yang berkantor di Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Diketahui PT Duta Palma merupakan salah satu kelompok budidaya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.

Pada 2016 Darmadi pernah tercatat masuk deretan orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine. Dengan nilai kekayaan mencapai USD1,45 miliar.

Kemudian di tahun 2018 Surya Darmadi kembali tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan bersihnya diperkirakan mencapai Rp20,73 triliun pada tahun itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES