Hukum dan Kriminal

Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Usaha Ternak

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:01 | 63.10k
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat dikonfirmasi terkait kasus korupsi KUBE (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat dikonfirmasi terkait kasus korupsi KUBE (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kejari Bondowoso) kembali menetapkan seorang tersangka korupsi bantuan usaha ternak, yakni program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Kasus penyelewengan bantuan tersebut terjadi pada 2020 lalu. Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin.

Tersangka baru yang ditetapkan berinisial W. W adalah koordinator pendamping KUBE di desa tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang tersangka pertama berinisial I, warga Desa Sukorejo.

Dengan ditetapkannya W. Maka daftar tersangka menjadi dua orang dalam dugaan korupsi bantuan usaha ternak tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, sudah mendapatkan bukti dan keterangan keterlibatan W. Bahkan pihaknya menduga ada aliran dana kerugian negara pada tersangka W.

"Ini kan dibagi-bagi orang banyak, yang jelas ada," imbuh dia.

Tersangka W kata dia, telah ditahan di Lapas Klas II B. Penahanan dilakukan, karena sejak awal tersangka W kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. 

W sempat mangkir saat dua kali dipanggil. "Jadi banyak yang ditutup-tutupi, padahal kami sudah tahu, bukti-bukti pendukungnya sudah cukup," paparnya.

Kejaksaan masih mengincar aktor intelektual dari dugaan tindakan korupsi ini. Bahkan akan ada penetapan tersangka lagi dalam waktu dekat. "Ada ini masih ada lagi nanti, masih ada lagi," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi. Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di empat desa tersebut ada 102 kelompok. 

Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp2 juta, untuk pembelian kambing Rp1,850 juta, dan Rp150 ribu untuk vitamin.

Ternyata di Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso, anggota hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Ternyata bantuan usaha ternak itu dikorupsi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES