Peristiwa Daerah Kaisar Ferdy Sambo

Kala Istri Ferdy Sambo Bikin Prank, Mengaku Dilecehkan Hingga Nangis di Depan Kamera

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:40 | 163.41k
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (FOTO: Polri)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (FOTO: Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Saat tewasnya Brigadir J diketahui publik bulan lalu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi langsung membuat laporan ke polisi bahwa dirinya dilecehkan. Pengacaranya pun menyampaikan bahwa kliennya tersebut trauma berat setelah adanya aksi tak terpuji tersebut.

Pada Minggu (7/8/2022) kemarin juga, Putri datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dengan anak dan kuasa hukumnya untuk membesuk suaminya yang diamankan polisi, namun tidak diberikan izin. Sebelum akhirnya Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Di depan kamera atau para awak media, saat itu Putri berpenampilan tak biasa. Rambutnya tak beraturan. Wajahnya agak kusam. Pakaian tak semodis kala ia bersosialita. Air matanya bercucuran. Irit kata-kata, sembari memperlihatkan ia adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun pada akhirnya, pengakuan-pengakuan dari istri Ferdy Sambo tersebut diduga akal-akalan semata. Ia nge-prank masyarakat seolah-olah keluarganya adalah korban dari kebiadaban dari Brigadir J, hingga akhirnya ditembak mati oleh Bharada E.

Akhirnya Polri membuka, bahwa suaminyalah otak dari semua itu. Ia merancang proses kematian dari Brigadir J. Ferdy Sambo pun mendapat pasal yang ancamannya adalah hukuman mati. Ia pun menjadi jenderal pertama di Indonesia yang mendapatkan jerat pasal tersebut.

Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Meski begitu, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, tetap ngotot agar laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi tetap diproses kepolisian. “Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang terlibat,” ujar Arman Hanis.

Putri-Candrawathi-2.jpg

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  "Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," kata Komjen Agus di Mabes Polri.

Bisa Dipidana

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen pertama ke istri Ferdy Sambo, kemarin di rumahnya. "Ya memang yang terucap hanya itu, 'malu Mbak, malu'. Ya malunya kenapa kita nggak tahu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur.

Edwin mengatakan, berdasarkan tim psikiater LPSK, Putri membutuhkan pemulihan mental. Putri disebut perlu mendapatkan penanganan psikiater.

"Terlepas Ibu P ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," jelasnya.

Edwin menyampaikan, pihaknya menyudahi asesmen Putri Candrawathi. Menurutnya, keterangan yang diberikan istri Ferdy Sambo akan sama saja. "Kita anggap selesai karena gak bisa dilanjutkan, artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah," ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga mengatakan, istri Ferdy Sambo bisa terancam pidana. Itu jika ia benar menyebarkan berita bohong kepada publik.

"Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong," ujar Sugeng dikutip dari Suara.com. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES