Hukum dan Kriminal

Dipecat Anies Baswedan Karena Aniaya Pacar, Petugas PPSU Kini Jadi Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:20 | 20.76k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Pemprov DKI Jakarta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah dipecat oleh Anies Baswedan, polisi langsung menetapkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Barat, pria berinisial Z, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya yakni inisial E.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Z melakukan penganiayaan hingga melindas wajah sang pacar. "Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini korban sudah bersedia dilakukan visum. Ia menyampaikan, kondisi E secara psikologis belum diketahui. Namun, korban sudah mendapat pendampingan secara psikis.

Selain itu, untuk pelaku yakni Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, petugas PPSU di Kelurahan Rawa Barat, pria berinisial Z, menganiaya pacarnya berinisial E, yang diduga karena cemburu.

Dari video yang diterima TIMES Indonesia, terlihat seorang pria yang mengenakan pakaian PPSU sedang menganiaya seorang perempuan. Ia terlihat jelas menendang dan menjambak korban.

Pria itu kemudian terlihat menaiki sepeda motornya dan langsung menggilas korban dengan motornya. Korban terlihat tertabrak dan terjungkal ke arah belakang.

Penganiayaan itu langsung diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib.

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum. Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," katanya dalam keterangan resminya.

Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang membagikan video kekerasan hingga viral tersebut. "Bila melihat tindak kekerasan usahakan langsung cegah sama-sama. Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silakan foto/ rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112," ujarnya soal petugas PPSU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES