Hukum dan Kriminal

Kasus KDRT Oleh Suami di Probolinggo Selesai di Rumah Restoratif Justice

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:41 | 150.65k
Sembah sujud Tomy pada ibunya, setelah ia bebas dari belenggu Pidana KDRT terhadap istrinya. (Foto: Humas for TIMES Indonesia)
Sembah sujud Tomy pada ibunya, setelah ia bebas dari belenggu Pidana KDRT terhadap istrinya. (Foto: Humas for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tomi (35) yang dilaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT oleh istrinya, Serlina (37) akhirnya bebas. Pria asal Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini, bisa menghirup udara bebas, setelah kasusnya dihentikan. 

Penghapusan kasus KDRT tersebut, berlangsung di rumah Restoratif Kecamatan Kanigaran, kota setempat, Rabu (10/08/22) pagi. Tampak pasangan suami istri (pasutri) ini saling memberi maaf. Serlina, memaafkan perbuatan suaminya, sedang Tomi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Acara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, didampingi Kasi Pidana Umum Dymas Aji Wibowo dan penuntut umum Meta Yulia Kusumawati. Camat dan Lurah juga hadir menyaksikan Restoratif Justice atau penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi tersebut.

Tomy-2.jpgKajari Kota Probolinggo, melepas baju tahanan dari tubuh Tomi, usai menjalani Restoratif Justice.(Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)

Kajari Hartono mengatakan, sebelumnya antara pelapor dan terlapor sudah dimediasi. Selain dihadiri tersangka Tomy Angga Kusuma dengan korban, Serlina istrinya, proses mediasi yang berlangsung di Kejari, juga disaksikan tokoh masyarakat setempat dan penyidik.

Keduanya sepakat berdamai dengan syarat. “Dari 3 perkara yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hanya satu yang disetujui yaitu perkara KDRT ini,” jelasnya.

Sebuah perkara bisa dihentikan proses hukumnya dan tersangkanya bias bebas lanjut Hariono, harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya kasus atau perkara ringan, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Pelaku atau tersangka melakukan tindak pidana, pertama kali. 

Tomy-3.jpgTomy dicium ibunya saat ia dinyatakan bebas. (Foto: Humas for TIMES Indonesia)

Selain itu kerugian yang diderita atas kasus yang dipermasalahkan atau dilaporkan, tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Persyaratan lain yang tak kalah pentingnya adalah, telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, tanpa didasari paksaan.

“Saya berharap rumah Restoratif Justice tidak hanya ada di Kecamatan Kanigaran. Di kecamatan lain harus ada. Keberadaan Rumah Justice untuk menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui persidangan atau vonis hukuman. Bisa berdamai ditempat seperti ini,” harapnya.  

Sementara itu, Tomy, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedang Serlina, sudah memaafkan perbuatan suaminya. Mengetahui kasus yang dilaporkan istrinya dihentikan atau selesai secara damai, Tomy, yang didampingi ibunya menangis tersedu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES