Hukum dan Kriminal

Tak Mau Kalah dengan Polda Jatim, Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Juga Buka Hotline Pengaduan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:49 | 60.29k
Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu, Jeffry Simatupang saat menunjukkan lembar kertas hotline pengaduan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu, Jeffry Simatupang saat menunjukkan lembar kertas hotline pengaduan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Nampaknya langkah Polda Jatim yang belakangan ini menerima tambahan pelapor melalui hotline soal dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu), ditanggapi oleh kuasa hukumnya.

Tak mau kalah, usai menghadiri sidang ke-23 agenda pembacaan Replik soal dugaan kasus kekerasan seksual oleh JE di PN Malang, kuasa hukum JE, yakni Jeffry Simatupang mengeluarkan sebuah selebaran.

Dalam selebaran tersebut bertuliskan "Hotline Alumni SPI Tidak Ada Pelecehan dan Tidak Ada Eksploitasi Ekonomi. No HP (SMA/WA/Call) 083833830989".

Dikatakan Jeffry, jika Polda Jatim memiliki hotline saat menangani kasus dugaan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI Kota Batu, pihak ya tentu juga memilikinya.

"Kami juga punya hotline bagi Alumni SPI yang merasa bahwa laporan ini adalah laporan bohon dan fitnah," ujar Jeffry, Rabu (10/8/2022).

Ia menegaskan, jika hotline lain mampu mendatangkan belasan saksi, pihak kuasa hukum JE bisa berkali kali lipat melakukan hal tersebut.

"Kalau ada 15 saksi yang dihadirkan, kami lebih bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan bahwa laporan ini (kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi) adalah bohong, rekayasa, fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan," ungkapnya.

Bagi Jeffry, perkara yang kini tengah menimpa kliennya hampir satu tahun telah selesai terbukti bahwa kliennya tak bersalah.

Padahal, kliennya telah menjadi terdakwa dan dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, Jeffry pun tetap yakin bahwa selama ini perkaranya adalah asumsi dan tidak ada alat bukti.

"Tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan seksual," katanya.

Sebagai informasi, seperti yang telah beredar di berbagai media mainstream bahwa Polda Jatim menyebutkan satu persatu korban eksploitasi ekonomi SPI Kota Batu mulai melaporkan diri melalui hotline.

Dari informasi yang didapat, setidaknya sudah ada delapan orang yang mana sebelumnya enam orang telah melaporkan ke Polda Jatim soal kasus dugaan eksploitasi ekonomi.

Namun, hingga kini kasus tersebut masih abu-abu dan terdakwa kekerasan seksual yang juga dilaporkan soal eksploitasi ekonomi, yakni Bos SPI Kota Batu, tengah mendekam di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang dengan tambahan masa kurungan setidaknya 60 hari hingga putusan kasus selesai oleh PN Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES